Tuntutan Berat di Meja Hijau

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Reporter : Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Tidak berhenti pada hukuman badan, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

Baca juga: KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Maidi dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (17/9/2026), di Ruang Cakra.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.

Bukan Hanya Penjara, Maidi Dibebani Uang Pengganti Rp8 Miliar

Tuntutan terhadap Maidi tidak hanya menyangkut hukuman penjara.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp205 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa menuntut penggantinya berupa pidana kurungan selama 90 hari.

Sementara untuk uang pengganti, nilainya mencapai lebih dari Rp8 miliar.

“Terhadap terdakwa Maidi, kita tuntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 jika tidam visa dibayar akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” terangnya.

“Selain itu terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” imbuh Palupi.

Besarnya tuntutan tersebut menunjukkan bahwa perkara Maidi tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga konsekuensi finansial yang diminta jaksa melalui mekanisme uang pengganti.

Jaksa Nilai Maidi Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU juga menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya tuntutan.

Jaksa menilai terdapat keadaan yang memberatkan dan meringankan Maidi.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, Maidi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara keadaan yang meringankan adalah Maidi masih memiliki tanggungan keluarga.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelas Palupi di ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar tuntutan yang diajukan jaksa kepada majelis hakim.

Dugaan Pemerasan Berkaitan dengan Perizinan

Perkara yang menjerat Maidi berawal dari dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut permintaan dana tersebut dikaitkan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Dana tersebut diduga dihimpun melalui orang yang disebut sebagai kepercayaan Maidi, Robi Suprianto.

Jaksa sebelumnya mengungkap total uang yang diminta dari sejumlah pihak mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Salah satu sumber dana yang diuraikan dalam perkara tersebut berasal dari PT Hemas Buana Indonesia.

Baca juga: Maidi Mengaku Tak Menyesal, Jaksa KPK: Bukan Pengakuan Bersalah

Perusahaan itu disebut menyerahkan Rp600 juta setelah mengurus perizinan pembangunan perumahan dan rumah sakit.

Permintaan Awal Rp900 Juta Berujung Rp600 Juta

Dalam uraian perkara, jaksa menyebut permintaan kepada PT Hemas Buana Indonesia awalnya mencapai Rp900 juta.

Namun, setelah pihak perusahaan menyatakan keberatan, nominal tersebut kemudian disepakati menjadi Rp600 juta.

Permintaan tersebut disebut dikaitkan dengan proses perizinan yang sedang dilakukan perusahaan.

Jaksa juga menguraikan permintaan dana CSR sebesar Rp1,1 miliar kepada Joko Wijayanto, pemilik PT Wisesa Berkah Mandiri dan PT Wisesa Berkah Abadi.

Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses perizinan pembangunan perumahan.

Selain itu, terdapat pula permintaan dana sebesar Rp350 juta kepada Yayasan Bhakti Husada Mulia Madiun.

Dana tersebut disebut diminta dengan dalih CSR untuk mendukung pemberian izin akses jalan. Dana kemudian disebut disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum yang dikaitkan dengan Rochim Rudianto.

Dugaan Gratifikasi Juga Menjerat Maidi

Selain dugaan pemerasan, jaksa juga mendakwa Maidi terkait penerimaan gratifikasi bersama Thariq Megah.

Salah satu yang diuraikan jaksa berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai sekitar Rp5,1 miliar.

Dalam perkara tersebut disebut terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta.

Baca juga: Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Jaksa juga menguraikan penerimaan dari sejumlah perkara atau kegiatan lain yang dalam keseluruhan konstruksi dakwaan disebut mencapai nilai miliaran rupiah.

Materi tuntutan tersebut kemudian menjadi dasar bagi JPU untuk meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Maidi.

Maidi: “Menunggu Proses karena Masih Panjang”

Usai tuntutan dibacakan, Maidi tidak banyak memberikan komentar terkait hukuman yang diminta JPU.

Ia mengaku memilih mengikuti proses hukum yang masih berjalan.

“Menunggu proses karena masih panjang,” jelasnya sambil menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa perkara belum memasuki tahap akhir. Setelah tuntutan jaksa, Maidi bersama penasihat hukumnya masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Pledoi Maidi Dijadwalkan Pekan Depan

Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar kemudian menunda persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.

Tahap pembelaan tersebut akan menjadi kesempatan bagi Maidi untuk menyampaikan argumentasi terhadap tuntutan jaksa, termasuk mengenai pidana penjara, denda, maupun uang pengganti yang diminta JPU.

Setelah pledoi, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perlu ditegaskan, tuntutan 7 tahun 2 bulan, uang pengganti Rp8,005 miliar, dan denda Rp205 juta merupakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, bukan putusan pengadilan. Status bersalah dan hukuman akhir terhadap Maidi tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, tuntutan, serta pembelaan yang diuji dalam persidangan.nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru