SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai bagian dari upaya untuk menutup celah munculnya kasus korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memperketat mekanisme pengawasan perencanaan hingga pelaksanaan regulasi. Pasalnya, pola pengawasan yang tak berjalan optimal akan membuka ruang penyalahgunaan aturan dan memicu timbulnya kerugian negara.
"Tadi banyak diingatkan agar apa yang terjadi (kasus korupsi) di daerah lain tidak muncul, jadi kami melakukan pencegahan (penyalahgunaan) regulasi, kami dari eksekutif dan legislatif harus mengikuti rambu-rambu," ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kamis (24/09/2026).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart
Wahyu menyatakan dalam agenda tersebut Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK juga mengingatkan kepada jajaran eksekutif dan legislatif untuk senantiasa mengawasi persoalan penggunaan anggaran, kesesuaian mekanisme penerbitan perizinan, pendapatan daerah, dan pemanfaatan aset.
"Jadi, semua dibahas, termasuk itu area rawan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten agar celah korupsi dapat ditutup. Sedangkan perihal perencanaan program daerah perlu mempedomani rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan kedatangan jajaran antirasuah ke Kota Malang merupakan kegiatan koordinasi dan supervisi dalam rangka pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
Baca juga: Menantu Maidi Diperiksa 2,5 Jam, KPK Dalami Hubungan Keluarga dalam Pengembangan Kasus TPPU
"Secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan, kalau tadi bicara di DPRD, karena memang pendampingan tidak hanya di eksekutifnya, tapi juga masuk ke legislatif," tuturnya. ml-01/dsy
Editor : Redaksi