Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Menkeu akui masuknya baju bekas impor ilegal atau balpres impor ke Indonesia, dapat merugikan tukang jahit hingga industri tekstil di dalam negeri.

Ia menilai keberadaan baju bekas impor ilegal dapat menggerus pasar yang seharusnya dinikmati pelaku usaha dalam negeri. Tukang jahit menjadi salah satu pihak yang menurutnya terdampak oleh masuknya barang tersebut.

Baca juga: Menkeu Bidik Lima Pegawai Pajak yang Paling Dicuriga

“Ini siapa yang dirugikan? Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta.

Dampaknya juga dinilai menjalar ke industri tekstil nasional beserta industri pendukungnya. Pada akhirnya, Suahasil menyebut konsumen turut menjadi pihak yang dirugikan.

Baca juga: KPK Anggap Bea Cukai Seolah Angin lalu Pencegahan Korupsi

“Industri tekstil Indonesia dirugikan. Industri yang men-support dari tekstil kita dirugikan. Dan paling ujung merugikan konsumen kita. Lagi-lagi, tadi telah diuraikan yaitu ada grade yang kita enggak tahu isinya itu karena bekas, apakah sudah ada bakterinya, atau sudah ada virusnya, sudah ada penyakitnya, dan seterusnya,” ujarnya.

Menurut Suahasil, kondisi tersebut dapat membahayakan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu Suahasil meminta Ditjen Bea Cukai tetap disiplin dalam menindak barang-barang ilegal.

Baca juga: KEPALA BEA DAN CUKAI KEDIRI, DITAHAN KPK

Sebagai informasi, Bea Cukai sebelumnya mengungkap empat kasus dugaan impor ilegal, termasuk beras hingga balpres sepanjang Agustus- September 2026 senilai Rp 27,3 miliar. Dari penindakan tersebut turut diamankan bal pakaian bekas senilai total Rp 11,4 miliar. ec/he

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru