SURABAYA PAGI, Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung pembangunan daerah dan memberi kejelasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, RDTR harus menjadi pedoman pemanfaatan ruang agar kegiatan pembangunan dan investasi berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat
Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan RDTR Kecamatan Batang-Batang dan Talango, Senin (12/10/2026). Ia berharap forum tersebut dimanfaatkan untuk menghimpun masukan sesuai kondisi dan perkembangan wilayah.
Fauzi menjelaskan, dalam lima tahun terakhir kedua kecamatan mengalami perkembangan di sejumlah sektor. Batang-Batang memiliki potensi pertanian, hortikultura, dan tambak udang, sedangkan Talango berkembang di sektor pariwisata dan tambak garam.
Baca juga: Madura Night Vaganza 2026 Jadi Etalase Program dan Inovasi Pembangunan Sumenep
“Perkembangan ini perlu jadi pertimbangan agar dokumen tata ruang tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tapi juga memberi arah jelas bagi pengembangan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut kepastian hukum dibutuhkan semua pihak. Sebab, seluruh pihak tentu mengharapkan kepastian hukum, baik masyarakat, swasta maupun investor yang ingin berkontribusi bagi Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Bupati Sumenep Perhatikan Nasib Petani Tembakau, BPP 2026 Diminta Jadi Acuan Harga
Fauzi juga mengajak pemerintah kecamatan, desa, dan pemangku kepentingan menyampaikan usulan dan persoalan dalam penyusunan RDTR agar dokumen sesuai kebutuhan daerah dan mampu mengidentifikasi potensi baru.
“Penyusunan RDTR Batang-Batang dan Talango dapat memperkuat kepastian tata ruang, mendukung iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berkelanjutan,” pungkasnya.(Rahman)
Editor : Redaksi