SAKSI MERINGANKAN RADITYA, SEBUT AKTA 61 PALSU DAN BERKAS SAMPAH

surabayapagi.com
Ilustrasi akta palsu yang disebut saksi berkas sampah.

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang atas perkara Pemred Surabaya Pagi Raditya Mohammer Khadaffi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/10/2026).

DALAM sidang yangn dipimpin Hakim Ketua Ega Shaktiana, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Sih Yuliarti, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo S.H, menghadirkan dua saksi.

Baca juga: CCTV Diputar di Sidang, Haji Yus Ngaku Pukul Louis Tiga Kali

Publik yg hadir sekitar 20 orang dengan tahu sendiri, trik atau m,anuver JPU bertanya pada saya.

Ada JPU yang hadir dan langsung membombardir saya soal pertanyaan obyek hukum laporan Erik Wowor yasitu akte gadai saham n0. 061/2018

Saksi Pertama Winarta dan saksi kedua DR. Istiawan Wicaksono, S. H, M. Hum.

Winarta membeberkan awal mula perkara yaitu mengenai keberadaan gedung di Jalan Simo yang akan dilelang oleh Bank.

Menurut Winarta, pihaknya berusaha membantu agar gedung milik terdakwa di Jl. Simo Mulyo I No.183 K, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, tidak sampai dilelang sehingga berani menalangi (baca:cessie) gedung dengan nilai Rp 1,7 Miliar, dengan beberapa perjanjian bebernya dalam sidang.

Selain soal akta, saksi mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dia belum menerima pembayaran dari terdakwa atas uang yang ia keluarkan untuk cessie.

“Sampai sekarang belum dibayar,” tegas Winarta depan majelis hakim.

Sementara Saksi kedua yaitu Saksi yang meringankan terdakwa, DR. H. Istiawan S.H,M.H. Sejak selesai disumpah , saya langsung ditanya JPU Damang Anubowo SH MH dari kejari Surabaya, dan JPU Suwarti SH MH, dari Kejari JATIM, langsung ke obyrk hukum.

Istiawan menolak keberadaan Akta Nomor 61 tanggal 23 Agustus 2018 dalam sidang dugaan pemalsuan surat jual beli saham PT Surabaya Sore dengan terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi .

Baca juga: Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, saat dicecar JPU dan Majelis Hakim soal Akta 61, saksi dengan tegas menolak menjawab dan menyatakan akta tersebut tidak pernah ada dan palsu, palsu ungkap saksi.

Subyek hukum yang menjadi dasar “barang siapa” p[elapor kasus ini dilewatkan, saya merenung, trik apa apa yang dilakukan dua JPU tersebut sebagai sebagai pengendali’perkara, apa dua JPU itu tidak tahu asas” Geen straf Zonder schuld,-geen schuld zom zonder’’ sebagai Jaksa bergelar akademik Hukum S2, seharusnya tahu asas “ tidak ada pidana, tanpa kesalahan,tidak ada kesalahan tanpa pelaku pelapor atau terlapor.

“ Enggak pernah ada, Palsu. Akta itu tidak ada gunanya. Ini perkara palsu. Berkas sampah,” ujar saksi penuh emosi.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, saksi yang juga ayah dari terdakwa menyebut akta tersebut merupakan manipulasi barang bukti. Menurutnya, yang sah secara hukum adalah Akta Nomor 57 tentang perjanjian kredit yang terbit

Sebelumnya,yaitu perjanjian kredit dan berbeda dengan akta lainnya. JPU mewakili kepentingan Haryono alian Sdr Miming dan kacab Bank Artha Graha.Sedang tentang kedudukan hukum Erick Wowor, tak diungkap.

Trik dan maneuver ini saya anggap kejanggalan terbuka yang dilakukan dua JPU didepan public.Dan ini segera saya laporkan sinyal dugaan peradilan sesat mulai digulirkan di Pengadilan Neg eri Surabaya oleh JPU Kejari Surabaya.

Baca juga: Pledoi di PN Surabaya, Agustin Widyawati Tegaskan Tak Pernah Tawarkan Investasi ke Salim

Karena perbedaan tafsir tersebut, saksi sempat menyatakan tidak mau menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Saat mengakhiri kesaksiannya, Istiawan meminta agar akte-akte itu diuji forensik.

“Demi Allah saya mengatakan yang sebenarnya, saya meminta uji forensik,”pungkas Istiawan.

Mengapa sepotong-potong,ini saya catat kejanggalan yang dilakukan oleh dua Jaksa penuntut Umum.

-Saya segera minta audiensi ke ASPIDUM DAN KETUA kpn Sby sealin somasi Notaris Eddy Susanto,SH,MH dan Erick Wowor.  Ril, Hik, Zaf, tt, sb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru