SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) program "Sarapan Pecel", Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun berupaya mengoptimalkan layanan publik adminduk yakni dengan Sistem Administrasi Kependudukan Terdepan di Pedesaan, Pelayanan Efektif, Cepat dan Langsung Terlayani.
Diketahui, inovasi Sarapan Pecel menghadirkan tujuh produk layanan utama administrasi kependudukan, meliputi penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Tingkatkan Capaian Aktivasi IKD, Disdukcapil Probolinggo Gencarkan Jemput Bola
"Program Sarapan Pecel ini menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Madiun yang ingin mendapat pelayanan adminduk maksimal. Karena melalui inovasi tersebut layanan administrasi kependudukan bisa diurus langsung di tingkat desa tanpa haris ke kantor dukcapil," jelas Bupati Madiun Hari Wuryanto, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Permudah Pengurusan Dokumen Bayi, Surabaya Luncurkan Inovasi ‘Bunda Jelita’
Untuk administrasi kependudukan tersebut mulai dari dokumen identitas dasar, persyaratan bagi anak dan kelahiran, hingga penerbitan akta kematian dan mobilitas penduduk. "Jika ada persyaratan yang kurang, segera sampaikan secara jelas dan sebutkan satu per satu agar masyarakat tidak bolak-balik. Dengan begitu, kualitas pelayanan akan semakin baik," katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan inovasi Sarapan Pecel dapat semakin optimal dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat desa. Dan dengan prosedur yang jelas, pelayanan yang transparan, serta penanganan pengaduan yang responsif, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan berkualitas serta benar-benar merasakan manfaat inovasi tersebut.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan
Disdukcapil Kabupaten Madiun juga menyediakan delapan kanal penyampaian aspirasi, masukan, dan pengaduan, yaitu melalui situs web resmi, surat elektronik, hingga berbagai macam kanal media sosial. md-02/dsy
Editor : Redaksi