2 Pencuri HP di Wonosari Tertangkap

surabayapagi.com
Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Semampir. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir ungkap kasus pelaku tindak pencurian smartphone yang dilakukan 2 tersangka dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah Jalan Wonosari Wetan Baru 12/1 Surabaya.

Kedua tersangka yakni, Mochammad Hasan (30), warga Jalan Bulak Banteng Patriot Gg 7 No. 4, Surabaya atau Jalan Hangtuah Gg 6/47 Surabaya, dan Mahmud Arifin (31), alamat Jalan Arimbi Gg III/69 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya dan atau di Jalan Hangtuah Gg 8 Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus menjelaskan, kronologi awal pada hari Rabu (21/4) sekira pukul 13.00 Wib, anggota Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian handphone di Jalan Wonosari Wetan Baru Gg 12 /1 kota Surabaya.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Semampir mendatangi TKP tersebut dan ternyata pelaku atas nama Hasan sudah diamankan oleh warga dan temannya dapat melarikan diri. Kemudian Unit Reskrim mengamankan pelaku ke Polsek Semampir dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega warna orange,” jelas Kompol Aryanto, Kamis (29/4/2021).

Modus operandi saat itu korban sedang menggoreng ayam di dapur dalam rumah, sekira pukul 12.50 WIB terdengar suara orang masuk rumah, kemudian korban melihat ada 1 orang masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone korban yang sedang berada di ruang tamu.

“Kemudian korban teriak dan pelaku melarikan diri ke depan dan ternyata sudah ditunggu oleh temannya yang standby di atas sepeda motor,” terangnya

Menurut Kapolsek Semampir, seketika itu korban berhasil menarik korban dan sempat terjadi perkelahian, selanjutnya korban dibantu warga sekitar berhasil mengamankan satu orang dan satu orang lagi dapat melarikan diri dengan membawa handphone milik korban merk Oppo.

“Pelaku yang melarikan diri sedang berada di rumahnya, selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekira pukul 23.30 Wib, pelaku dapat diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya,” katanya.

Alhasil selanjutnya pelaku diseret ke Polsek Semampir, dari hasil introgasi bahwa handphone yang tersangka bawa kabur dibuang di Jalan Wonosari ketika berusaha melarikan diri dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

“Kedua tersangka merupakan residivis yaitu Moch Hasan pada tahun 2015 pernah dihukum di Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi hukum 6 bulan di Rutan Medaeng. Sedangkan atas Mahmud Arifin juga pernah dihukum di Polsek Semampir dalam kasus Pencurian tahun 2009 dijatuhi hukuman 8 bulan di Rutan Porong,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. fm

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru