Anies Perpanjang Work From Home Hingga 19 April 2020

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengimbau perusahaan di Jakarta memperpanjang pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 19 April 2020. Demikian tertera dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) tertanggal 3 April 2020. Dilansir dari laman detik.com, keputusan itu diambil dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta yang mana Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 sampai 19 April 2020. "Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan tanggal 19 April 2020," demikian penyataan dalam SE tersebut dikutip Senin (6/4/2020). Terhadap bidang-bidang usaha yang tidak dapat melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah, Anies meminta agar tetap melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan disiplin. Bidang usaha yang dimaksudkan di atas meliputi kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat. Perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya bisa disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru