Bawa Sabu di dalam Bungkus Rokok, Dua Pria Diadili di PN Surabaya

surabayapagi.com
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang digelar di PN Surabaya, Rabu (4/1/2023). SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Jamal dan Muhammad Fajar Mas Dwiyanto alias Dinar menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/1/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mengatakan bahwa kedua terdakwa diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentangnarkotika.

Dalam persidangan itu, anggota polisi dari Polsek Krembangan memberi keterangan bahwa petugas menangkap keduanya saat sedang naik sepeda motor di Jalan Kedung Mangu, Surabaya pada 06 September 2022 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menemukan sabu di dalam bungkus rokok.

"Saya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu. Saat menangkap kedua terdakwa pada 06 September 2022, pukul 20.00 WIB di Jalan Kedung Mangu I depan rumah nomor 20 Surabaya. Lalu saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok," kata Sonny di hadapan majelis hakim di PN Surabaya.

Awalnya kedua terdakwa sepakat untuk membeli sabu seharga Rp 300 ribu dengan berpatungan. Terdakwa Jamal mempunyai uang sebesar Rp 100 ribu dan Muhammad Fajar membayar uang sebesar Rp 200 ribu.

Lalu keduanya berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio J milik saksi Halimatus Sa'adiyah dan membeli sabu dari Imam (DPO) di daerah Wonokusumo Surabaya.

"Namun kedua terdakwa ditangkap sama polisi saat berada di Jalan Kedung Mangu I depan rumah Nomor 20 Surabaya,"tutupnya. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru