Beleid Peningkatan Modal Bank Segera Muncul

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Di tengah situasi yang tak kondusif akibat penyebaran virus corona, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terbitnya ketentuan soal peningkatan modal minimum bagi perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat mengatakan, beleid ini akan segera terbit dalam waktu dekat. Sayang ia enggan merincinya. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot bilang saat ini rancangan beleid sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam ketentuan baru ini, OJK bakal menetapkan modal minimum bank umum minimum Rp 1 triliun. Secara bertahap batas minimum ini bakal ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. Sejumlah sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga penurunan kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) bakal dikenakan untuk bank yang tak sanggup memenuhi ketentuan baru tersebut.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru