DJP Jawa Timur Blokir 1.182 Rekening Penunggak Pajak

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Juru Sita Pajak Negara DJP se-Jawa Timur Berpose Bersama Setelah Kegiatan Blokir Serentak. SP/ AINI
Juru Sita Pajak Negara DJP se-Jawa Timur Berpose Bersama Setelah Kegiatan Blokir Serentak. SP/ AINI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim) melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran tersebut dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, serta Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengungkapkan bahwa, pemblokiran secara serentak ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.

Dimana untuk mengoptimalisasikan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

"Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur," kata Vita, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Sabtu (04/05/2024).

Lanjut Vita, dalam kegiatan ini pihaknya telah menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan Ali Imron.

"Pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa, akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," paparnya.

"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya," imbuhnya.

Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkasnya. Ain

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Gali Potensi Kerja Sama dan Sinergi dengan Pelanggan Tegangan Tinggi di Gresik

PLN UIT JBM Gali Potensi Kerja Sama dan Sinergi dengan Pelanggan Tegangan Tinggi di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 14:07 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 14:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik — Dalam upaya memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus menjaga keandalan sistem penyaluran tenaga listrik, PLN Unit Induk Transmisi J…

Peringati HUT Ke 81, PT KAI Daop 7 Madiun Obral Diskon hingga 19 Persen

Peringati HUT Ke 81, PT KAI Daop 7 Madiun Obral Diskon hingga 19 Persen

Kamis, 24 Sep 2026 13:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menghadirkan penawaran spesial, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

Laporan Dihentikan, Selisih Tanah Tak Terjawab: Ke Mana Korban Harus Mengadu?

Laporan Dihentikan, Selisih Tanah Tak Terjawab: Ke Mana Korban Harus Mengadu?

Kamis, 24 Sep 2026 13:50 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Persoalan tanah kavling yang dialami Hari Mulyanto (52), warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menyisakan p…

Dinilai Tak Disiplin, Pemkab Pamekasan Tak Perpanjang Kontrak 18 PPPK Paruh Waktu

Dinilai Tak Disiplin, Pemkab Pamekasan Tak Perpanjang Kontrak 18 PPPK Paruh Waktu

Kamis, 24 Sep 2026 13:32 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengeluarkan kebijakan tidak memperpanjang kontrak 18…

Lewat Pembinaan PRD, Madiun Optimalkan Pendataan Penduduk Non-Permanen

Lewat Pembinaan PRD, Madiun Optimalkan Pendataan Penduduk Non-Permanen

Kamis, 24 Sep 2026 13:24 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan pendataan dan pendaftaran penduduk non-permanen di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah…

Tutup Celah Kasus Korupsi, Pemkot Malang Perketat Mekanisme Pengawasan Regulasi

Tutup Celah Kasus Korupsi, Pemkot Malang Perketat Mekanisme Pengawasan Regulasi

Kamis, 24 Sep 2026 13:20 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai bagian dari upaya untuk menutup celah munculnya kasus korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memperketat mekanisme…