SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim) melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak sebanyak 1.182 berkas piutang pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran tersebut dilakukan secara serentak oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, serta Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai koordinator.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Tembus Rp27,26 Triliun, Jatim Masih Jadi Kekuatan Ekonomi Kedua Nasional
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengungkapkan bahwa, pemblokiran secara serentak ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan.
Dimana untuk mengoptimalisasikan tindakan penagihan guna mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.
"Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur," kata Vita, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Sabtu (04/05/2024).
Baca Juga: Kim Ji Won Beli Gedung Puluhan Miliar dan Diduga Hindari Pajak
Lanjut Vita, dalam kegiatan ini pihaknya telah menugaskan Kasi Bimbingan Penagihan Ali Imron.
"Pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran sampai dengan Surat Paksa, akan tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," paparnya.
"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya," imbuhnya.
Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak
Juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
"Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," pungkasnya. Ain
Editor : Desy Ayu