Buah Simalakama, Tunda THR Kena Denda

surabayapagi.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sesuai SE THR, Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

“’Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Tapi semua itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat, kata Ida.

Di tempat berbeda, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar seluruh pengusaha dapat membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Bagi pengusaha yang telat membayar dapat dikenakan denda.

"Dikenakan denda lima persen dari total THR yang harus dibayar," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, melalui keterangan tertulis, Sabtu,9 Mei 2020.

Dia menjelaskan kewajiaban membayar THR kepada buruh sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pengenaan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh," ujar dia.

Oleh sebab itu, KSPI menolak Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.000.01/V/2020, terkait dengan kebijakan THR dapat dicicil. Surat edaran itu menyalahi ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen," tegas Said Iqbal.

Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan. Karena memperbolehkan THR dicicil.

"Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta," kata dia.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru