Dalam 3 Hari, Ratusan Miras Disita

surabayapagi.com
Polresta Banyuwangi membeber ratusan miras hasil Cipkon yang digelar selama 3 hari.

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polresta Banyuwangi selama 3 hari (26-28/12) kemarin, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras.

Ratusan miras itu diamankan polisi dari sjeumlah warung maupun toko yang menjual miras di banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, dalam operasi cipkon tersebut polisi berhasil menyita 709 botol miras berbagai merk dari 55 kasus dengan 66 tersangka di 15 TKP. Dari jumlah kasus tersebut 37 kasus masuk kategori tipiring dan 18 kasus dilakukan pembinaan.

Dikatakan Arman, operasi cipkon ini sengaja digelar guna mencegah terjadinya segala bentuk kriminalitas yang terjadi akibat pengaruh konsumsi miras.

"Operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Banyuwangi dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang dapat disebabkan karena mengonsumsi miras,” kata Kombes Pol Arman kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya itu, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi tersebut, Arman juga mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi sepanjang tahun 2020.

Yakni, berhasil mengamankan ribuan botol miras dari 305 kasus dengan jumlah tersangka 305 orang. Di antaranya 200 orang dikenakan tipiring, 98 orang dibina, dan 7 orang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang-Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan Maklumat Polri itu.

"Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular," pungkasnya. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru