Diimingi Uang Rp 20 Ribu, Gadis 16 Tahun Dicabuli 10 Kali

surabayapagi.com
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso saat menanyai pelaku pencabulan.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo – Mustaqim (46), warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo terpaksa harus berusan dengan polisi. Dia dijebloskan dalam sel tahanan karena nekat mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16), bocah yang masih tetangganya sendiri.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga korban mengantar korban melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Korban masih di bawah umur. Korban ini anak putus sekolah," kata Teguh, Kamis (8/10/2020).

Tersangka melalukan pencabulan di rumah korban saat orangtua korban tidak berada di rumah. “Perbuatan pelaku itu dilakukan saat kondisi rumah korban sedang sepi,” tambahnya.

Menurut pengakuan pelaku, korban saat itu sedang mencuci piring. Melihat kondisi rumah korban sepi, pelaku kemudian diam-diam masuk, dan langsung memeluk korban dari belakang.

Tak kuasa menahan nafsu birahinya, pelaku lalu memaksa korban agar mau melayaninya. Saat itu korban tak bisa menolak, karena pelaku mengancam korban.

“Usai melakukan hubungan intim, pelaku kemudian memberi korban uang sebesar Rp 20 ribu,” kata Kompol Teguh Santoso.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu dilakukan berkali-kali. Sehingga, korban kemudian menceritakannya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, pihak orang tua kemudian melaporkannya kepada polisi.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali," ungkap Teguh.

Pelaku diancam Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru