SP/Julian.
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama dengan Kepolisan Resort Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung tanpa dokumen, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/9/2019), Burung tersebut diselundupkan dari Makassar menuju Surabaya melalui kapal KM Dharma Rucitra VII. Dari semua burung selundupan yang digagalkan, lima di antaranya ditemukan dalam keadaan mati.
Editor : Redaksi