Giliran Risma Dilaporkan ke Ombudsman RI

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditetapkannya Zikria Dzatil sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menuai pro dan kontra. Apalagi Risma tak mencabut laporan itu, meski telah memaafkan ibu rumah tangga dengan tiga anak itu. Bahkan, sempat beredar kabar Risma dilaporkan ke Ombudsman RI. ---- Sebuah surat laporan pengaduan terkait penangkapan Zikria Dzatil beredar di media sosial. Belum jelas siapa pelapornya namun surat itu ditujukan kepada Ombudsman RI Jawa Timur. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara telah dihapus. Hal itu didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review Pasal 319. "Memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi 31/PUU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang intinya pasal penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan," tulis surat tersebut seperti diperolehSurabaya Pagi, Rabu (4/2/2020).Bersambung... Baca selengkapnya di e-paper Surabaya Pagi, untuk info lainnya atau berlangganan e-paper Harian Surabaya Pagi, kontak kami di 0818581111

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru