Gugatan Perindo dan Demokrat Ditolak MK

surabayapagi.com
Jember- Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Partai Perindo, terhadap hasil pemungutan suara legislatif Kabupaten Jember. Dengan demikian 1 Kursi DPRD Jember Dapil 3 yang disengketakan, tetap menjadi milik Partai Demokrat. Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka melalui telpon selularnya menjelaskan, sidang putusan dibacakan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Rabu 7 Agustus sore. “Majelis Hakim menolak gugatan Partai Perindo, dengan alasan dalil yang disampaikan penggugat tidak sesuai,” kata Thobrony, Kamis (8/8/2019). Ditambah lagi Majelis Hakim menilai, bukti-bukti yang ajukan oleh pemohon dihadapan sidang tidak beralasan. Sehingga gugatan pemohon tidak bisa diterima secara keseluruhan. “Dengan demikian 1 Kursi DPRD Jember Dapil 3 tetap menjadi milik Partai Demokrat,” ujarnya. Lebih jauh Tobrony menjelaskan, putusan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi bersifat final. Dengan dibacakannya putusan tersebut, kedepan KPU hanya tinggal melakukan penetapan hasil pemilihan umum 2019.(Koes).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru