Jual Sabu, Ibrahim Dituntut 5 Tahun

surabayapagi.com
Terdakwa Ibrahim Nur Syahbana, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.Kamis (28/01/2021).SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,50 gram, dengan terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online.Kamis (28/01/2021).

Sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang dibacakan oleh Jaksa Rini NT, dari Kejari Surabaya,

Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”

Menuntut terdakwa Ibrahim Nur Syahbana, dengan pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara.sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal alternatif pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa : 4 poket sabu ,HP, uang Rp 200 ribu, dirampas untuk Negara. Sidang akan dilanjutkan Kamis  tanggal 4 Februari 2021, dengan agenda putusan.

Diketahui terdakwa Ibrahim Nur Syahbana bin Abdul Rohim,pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.Bertempat di Hotel Redoorz Jl. Dukuh Kupang 155 Surabaya.

Terdakwa membeli sabu yang memesan dari Rizal (DPO) sebanyak 0,50 gram,seharga Rp 600 ribu.Selanjutnya Rizal (DPO) mengantar sabu ke Hotel Redoorz jalan Dukuh Kupang Surabaya.

Dimana saat itu terdakwa sedang Check In bersama dengan saksi Anindia Hanum Yuaninda di kamar nomor B-9.

Sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 4 poket kecil, dan satu bungkus dibagi dua lagi untuk dipakai sendiri.Yang satu bungkus kecil satunya diberikan kepada saksi Bagus Dwi Prastya, yang juga check on di kamar B-11.

Tiga poket lainnya oleh terdakwa dijual seharga Rp 200 ribu per poket, sisa hasil jualan dipakai terdakwa untuk makan dan beli rokok.

Berdasarkan informasi masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi Adi Surya dan saksi Roni Christiawan anggota Polsek Dukuh Pakis Surabaya pada pukul 23.45 WIB, dalam kamar hotel.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,88 gram,1timbangan elektrik, alat hisap, HP dan uang Rp 200 ribu, berada diatas meja.

Dalam dakwaan pertama terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru