Kasus Penggelapan Dana SHM, Oknum BPN Sampang Dilaporkan ke Polisi

surabayapagi.com
Kantor BPN Kabupaten Sampang.

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Tak tahan cuma janji manis yang diucapkan oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur terkait dugaan pembuatan sertifikat tanah yang terkatung- katung akhirnya oknum pegawai BPN, inisial KS dilaporkan ke kepolisian setempat.

Pelapor, H. Ainor Rosyid, warga Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, dia bercerita berawal sekitar tahun 2019 dirinya minta tolong ke oknum inisial KS untuk proses balik nama 2 buah Sertifikat Hak Milik (SHM), lokasi Desa Pangelen, Kecamatan kota Sampang dengan luas total kurang lebih 7 ribuan m2 dan disepakati biaya sebesar Rp. 211.500.000,- (dua ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Namun, pihak pemohon merasa heran dalam rentan waktu yang cukup lama, selama 2 tahun tepatnya sekitar bulan oktober 2021 si oknum BPN Sampang tersebut hanya menyelesaikan 1 SHM. Sedangkan 1 SHM tersisa sampai laporan ini dilayangkan ke Satreskrim Polres Sampang belum ada kabar kepastian.

Menurut Rosyid berbagia upaya mediasi sudah dilakukan bahkan si oknum inisial KS sudah menandatangani pacta integritas kesanggupan bahwa dalam waktu 30 hari kalender sejak ditandatanganinya surat tersebut, Senin (04/07/2022) 1 SHM yang tersisa. akan dirampungkan.

"Namun, sampai saat ini belum juga kelar sertifikatkannya. Jadi tidak ada pilihan lain bagi saya kecuali upaya hukum yang saya tempuh, agar menjadi pembelajaran bagi jajaran BPN Sampang secara keseluruhan dan secara resmi saya laporkan, Selasa, (09/08/2022) ke Satreskrim Polres Sampang dan saya sudah dimintai keterangan baru 1 kali beberapa minggu yang lalu", ungkap H. Ainur Rosyid.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ka-Tu BPN Kabupaten Sampang, Samsul H mengatakan tidak tahu-menahu persoalan tersebut.

"Kalau memang ada masalah tentunya saya tahu. Sebab, sampai saat belum menerima keluhan terkait persoalan tersebut," entengnya berucap saat ditemui dibuang kerjanya, Senin (26/9/2022).

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha membenarkan adanya Dumas terkait dugaan kuat penggelapan. gan

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru