Sah! Pro Kontra Usia Kendaraan di DKJ Dibatasi 15 Tahun Pemakaian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terbaru, dalam rangka menekan polusi udara dan tingkat kemacetan yang parah, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkannya sejak 25 April 2024 lalu, terkait usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil yang diatur dalam UU DKJ.

Sebenarnya, mengenai peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta. Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.

Sementara wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu. Namun, wacana ini banyak ditentang berbagai pihak. 

Diketahui berdasarkan data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit. Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit. Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.

Disisi lain, Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) mengungkap usulan terkait batas usia kendaraan yang boleh melintas di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 15 tahun pemakaian menuai pro kontra.

Hal ini ia sampaikan Ketua GATOMI, Ayong Joe sehubungan dengan kritiknya terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pasal 24 ayat 2 huruf g.

Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat. "Terutama pengusaha menengah ke bawah," cetus Ayong, Minggu (05/05/2024).

Ayong mengatakan kalau aturan harus didukung namun ia mengingatkan pemerintah untuk mengajak bicara seluruh stakeholder.

"Kami di asosiasi juga harus didengar suaranya, apa dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Aturan jangan melihat dari satu aspek saja," ungkapnya.

Ia menilai dengan aturan ini, banyak pengusaha terutama bengkel-bengkel yang notabene merupakan UMKM akan kesulitan. 

"Coba dicek, mobil tahun berapa yang masuk ke bengkel-bengkel untuk perbaikan. Pasti mobil usia tinggi," jelasnya. 

Sebab, mobil baru menurutnya sangat jarang ke bengkel untuk perbaikan. Sedangkan, terkait usia kendaraan, Ayong menilai jangan terlalu kecil. Memang saat ini belum ada aturan teknis soal berapa lama usia kendaraan yang masih boleh melintas.

"Mereka masa garansi yang bisa mencapai 5 tahun. Pendapat saya 15 tahun. Ini waktu yang cukup," katanya. 

Ia menilai mobil dengan perawatan yang baik, sebenarnya masih sangat layak dipakai hingga 15-20 tahun. Bisa juga dengan sistem pengenaan pajak yang lebih mahal dan waktu operasional yang terbatas. 

"Misalnya mobil dengan usia 10 tahun dikenakan pajak lebih tinggi dan digunakan waktu tertentu misalnya Sabtu-Minggu dan libur. Baru setelah 15 tahun harus keluar dari Jakarta," tutupnya. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa

Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa

Selasa, 10 Mar 2026 16:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta tim Prameswari, Public Safety Center (PSC) 119, hingga Palang Merah Indonesia (PMI)…

Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Selasa, 10 Mar 2026 16:16 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Polsek Talun Polres Blitar berbai takjil kepada masyarakat di depan mapolsek pada Selasa (10/3) sore. Bersama ibu-ibu bhayangkara, p…

Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Selasa, 10 Mar 2026 15:59 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045 dan…

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat cuaca ekstrem yang tidak menentu, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang tidak hanya…

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)…

Kebijakan FSD Kembali Diubah, Pemilik Tesla Model Cybertruck Kesal dan Merasa Dirugikan

Kebijakan FSD Kembali Diubah, Pemilik Tesla Model Cybertruck Kesal dan Merasa Dirugikan

Selasa, 10 Mar 2026 13:24 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Salah satu pabrikan otomotif ternama dan mewah milik Elon Musk yakni Tesla baru-baru ini mengejutkan pelanggan dengan perubahan…