Sah! Pro Kontra Usia Kendaraan di DKJ Dibatasi 15 Tahun Pemakaian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terbaru, dalam rangka menekan polusi udara dan tingkat kemacetan yang parah, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkannya sejak 25 April 2024 lalu, terkait usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil yang diatur dalam UU DKJ.

Sebenarnya, mengenai peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta. Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.

Sementara wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu. Namun, wacana ini banyak ditentang berbagai pihak. 

Diketahui berdasarkan data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit. Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit. Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.

Disisi lain, Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) mengungkap usulan terkait batas usia kendaraan yang boleh melintas di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 15 tahun pemakaian menuai pro kontra.

Hal ini ia sampaikan Ketua GATOMI, Ayong Joe sehubungan dengan kritiknya terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pasal 24 ayat 2 huruf g.

Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat. "Terutama pengusaha menengah ke bawah," cetus Ayong, Minggu (05/05/2024).

Ayong mengatakan kalau aturan harus didukung namun ia mengingatkan pemerintah untuk mengajak bicara seluruh stakeholder.

"Kami di asosiasi juga harus didengar suaranya, apa dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Aturan jangan melihat dari satu aspek saja," ungkapnya.

Ia menilai dengan aturan ini, banyak pengusaha terutama bengkel-bengkel yang notabene merupakan UMKM akan kesulitan. 

"Coba dicek, mobil tahun berapa yang masuk ke bengkel-bengkel untuk perbaikan. Pasti mobil usia tinggi," jelasnya. 

Sebab, mobil baru menurutnya sangat jarang ke bengkel untuk perbaikan. Sedangkan, terkait usia kendaraan, Ayong menilai jangan terlalu kecil. Memang saat ini belum ada aturan teknis soal berapa lama usia kendaraan yang masih boleh melintas.

"Mereka masa garansi yang bisa mencapai 5 tahun. Pendapat saya 15 tahun. Ini waktu yang cukup," katanya. 

Ia menilai mobil dengan perawatan yang baik, sebenarnya masih sangat layak dipakai hingga 15-20 tahun. Bisa juga dengan sistem pengenaan pajak yang lebih mahal dan waktu operasional yang terbatas. 

"Misalnya mobil dengan usia 10 tahun dikenakan pajak lebih tinggi dan digunakan waktu tertentu misalnya Sabtu-Minggu dan libur. Baru setelah 15 tahun harus keluar dari Jakarta," tutupnya. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Edukasi Sejak Dini, Pelindo TPK Kenalkan Sistem Pelabuhan ke Siswa Lewat Program Portground

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) meluncurkan program edukasi bertajuk Portground untuk mengenalkan dunia kepelabuhanan k…

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Timur

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:47 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan perbankan yang…

Targetkan 120 Lokasi, Pemkot Surabaya Tuntaskan Penanganan Titik Genangan

Targetkan 120 Lokasi, Pemkot Surabaya Tuntaskan Penanganan Titik Genangan

Senin, 06 Jul 2026 14:45 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui pembangunan infrastruktur drainase dan normalisasi saluran untuk menjaga kapasitas aliran air, Pemkot Surabaya menargetkan…

Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 06 Jul 2026 14:32 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Gadungan Polsek Gandusari Polres Blitar, Aipda Angga, …

Dongkrak Mobilitas Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon 30 Persen

Dongkrak Mobilitas Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon 30 Persen

Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak mobilitas semasa masyarakat saat libur Sekolah 2026,  mendapat respons tinggi dari …

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Senin, 06 Jul 2026 14:24 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui penguatan peran keluarga, lingkungan, serta pemerintah daerah, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak seluruh masyarakat menjadi…