Sah! Pro Kontra Usia Kendaraan di DKJ Dibatasi 15 Tahun Pemakaian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terbaru, dalam rangka menekan polusi udara dan tingkat kemacetan yang parah, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkannya sejak 25 April 2024 lalu, terkait usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil yang diatur dalam UU DKJ.

Sebenarnya, mengenai peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta. Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.

Sementara wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu. Namun, wacana ini banyak ditentang berbagai pihak. 

Diketahui berdasarkan data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit. Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit. Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.

Disisi lain, Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) mengungkap usulan terkait batas usia kendaraan yang boleh melintas di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 15 tahun pemakaian menuai pro kontra.

Hal ini ia sampaikan Ketua GATOMI, Ayong Joe sehubungan dengan kritiknya terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pasal 24 ayat 2 huruf g.

Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat. "Terutama pengusaha menengah ke bawah," cetus Ayong, Minggu (05/05/2024).

Ayong mengatakan kalau aturan harus didukung namun ia mengingatkan pemerintah untuk mengajak bicara seluruh stakeholder.

"Kami di asosiasi juga harus didengar suaranya, apa dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Aturan jangan melihat dari satu aspek saja," ungkapnya.

Ia menilai dengan aturan ini, banyak pengusaha terutama bengkel-bengkel yang notabene merupakan UMKM akan kesulitan. 

"Coba dicek, mobil tahun berapa yang masuk ke bengkel-bengkel untuk perbaikan. Pasti mobil usia tinggi," jelasnya. 

Sebab, mobil baru menurutnya sangat jarang ke bengkel untuk perbaikan. Sedangkan, terkait usia kendaraan, Ayong menilai jangan terlalu kecil. Memang saat ini belum ada aturan teknis soal berapa lama usia kendaraan yang masih boleh melintas.

"Mereka masa garansi yang bisa mencapai 5 tahun. Pendapat saya 15 tahun. Ini waktu yang cukup," katanya. 

Ia menilai mobil dengan perawatan yang baik, sebenarnya masih sangat layak dipakai hingga 15-20 tahun. Bisa juga dengan sistem pengenaan pajak yang lebih mahal dan waktu operasional yang terbatas. 

"Misalnya mobil dengan usia 10 tahun dikenakan pajak lebih tinggi dan digunakan waktu tertentu misalnya Sabtu-Minggu dan libur. Baru setelah 15 tahun harus keluar dari Jakarta," tutupnya. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Ekonomi Kerakyatan Jadi Fokus Reses, BHS Paparkan Kredit 40 Tahun dan Dukungan UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), memanfaatkan masa reses sidang V tahun 2025–2026 dengan menyerap aspirasi w…

Puncak Kemarau, BPBD Ponorogo Salurkan Air Bersih Terdampak Kekeringan

Puncak Kemarau, BPBD Ponorogo Salurkan Air Bersih Terdampak Kekeringan

Selasa, 28 Jul 2026 11:24 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seiring meningkatnya kebutuhan air pada puncak musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo, Jawa…

Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Malang Larang Aktivitas ‘Sound Horeg’

Jelang Peringatan Kemerdekaan, Pemkot Malang Larang Aktivitas ‘Sound Horeg’

Selasa, 28 Jul 2026 11:15 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna menjaga aktivitas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI terjaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menegaskan adanya pawai budaya…

Pemkab Tulungagung Perbaiki 360 RTLH, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Pemkab Tulungagung Perbaiki 360 RTLH, Setiap Penerima Dapat Rp20 Juta

Selasa, 28 Jul 2026 11:09 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menargetkan merehabilitasi 360 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang 2026 melalui…

Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Selasa, 28 Jul 2026 11:02 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Tambran, Daerah Irigasi (DI)…

Semester I 2026, Penjualan SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Bidik Penguatan Pasar Jawa Barat

Semester I 2026, Penjualan SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Bidik Penguatan Pasar Jawa Barat

Selasa, 28 Jul 2026 10:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perusahaan berhasil membukukan volume p…