Sah! Pro Kontra Usia Kendaraan di DKJ Dibatasi 15 Tahun Pemakaian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terbaru, dalam rangka menekan polusi udara dan tingkat kemacetan yang parah, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkannya sejak 25 April 2024 lalu, terkait usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil yang diatur dalam UU DKJ.

Sebenarnya, mengenai peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta. Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.

Sementara wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu. Namun, wacana ini banyak ditentang berbagai pihak. 

Diketahui berdasarkan data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit. Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit. Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.

Disisi lain, Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) mengungkap usulan terkait batas usia kendaraan yang boleh melintas di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 15 tahun pemakaian menuai pro kontra.

Hal ini ia sampaikan Ketua GATOMI, Ayong Joe sehubungan dengan kritiknya terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pasal 24 ayat 2 huruf g.

Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat. "Terutama pengusaha menengah ke bawah," cetus Ayong, Minggu (05/05/2024).

Ayong mengatakan kalau aturan harus didukung namun ia mengingatkan pemerintah untuk mengajak bicara seluruh stakeholder.

"Kami di asosiasi juga harus didengar suaranya, apa dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Aturan jangan melihat dari satu aspek saja," ungkapnya.

Ia menilai dengan aturan ini, banyak pengusaha terutama bengkel-bengkel yang notabene merupakan UMKM akan kesulitan. 

"Coba dicek, mobil tahun berapa yang masuk ke bengkel-bengkel untuk perbaikan. Pasti mobil usia tinggi," jelasnya. 

Sebab, mobil baru menurutnya sangat jarang ke bengkel untuk perbaikan. Sedangkan, terkait usia kendaraan, Ayong menilai jangan terlalu kecil. Memang saat ini belum ada aturan teknis soal berapa lama usia kendaraan yang masih boleh melintas.

"Mereka masa garansi yang bisa mencapai 5 tahun. Pendapat saya 15 tahun. Ini waktu yang cukup," katanya. 

Ia menilai mobil dengan perawatan yang baik, sebenarnya masih sangat layak dipakai hingga 15-20 tahun. Bisa juga dengan sistem pengenaan pajak yang lebih mahal dan waktu operasional yang terbatas. 

"Misalnya mobil dengan usia 10 tahun dikenakan pajak lebih tinggi dan digunakan waktu tertentu misalnya Sabtu-Minggu dan libur. Baru setelah 15 tahun harus keluar dari Jakarta," tutupnya. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Dua Kombes Nyamar Ojek Online, Buru Mafia Sabu

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 23:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan ternyata benar paket t…

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Purbaya, tak Mau Pemerintah Dianggap tak Lakukan apapun Dorong Pertumbuhan

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menkeu Purbaya mengaku tidak suka jika ada yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia mentok di kisaran 5%. Menurutnya, pernyataan …

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) turut memastikan kelancaran pelaksanaan Tes Kompetensi A…

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Polisi selidiki laporan hilangnya pakaian tampil Madonna di Coachella

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:41 WIB

SURABAYAPAGI.com – Departemen Kepolisian Indio di California, AS, menyelidiki laporan hilangnya dua tas berisi set pakaian dan perhiasan dari arsip lama milik M…

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Prediksi Chaos JK, Antara Peringatan konstruktif dan Provokasi

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 22:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Pernyataan JK mengenai potensi situasi "chaos" pada periode Juli-Agustus 2026, hingga Rabu (22/4) masih menjadi perhatian pakar . K…

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Pentingnya Karakter dan Mental Health bagi Generasi Muda

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – "No results can define me, no failure can erase me, and no expectations can define who I am." Prinsip hidup mendalam ini menjadi p…