Sah! Pro Kontra Usia Kendaraan di DKJ Dibatasi 15 Tahun Pemakaian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT
Ilustrasi. Kendaraan di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mulai membludak hingga menyebabkan kasus macet yang viral dan polusi udara. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terbaru, dalam rangka menekan polusi udara dan tingkat kemacetan yang parah, Presiden Joko Widodo sudah mengesahkannya sejak 25 April 2024 lalu, terkait usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil yang diatur dalam UU DKJ.

Sebenarnya, mengenai peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta. Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.

Sementara wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu. Namun, wacana ini banyak ditentang berbagai pihak. 

Diketahui berdasarkan data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit. Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit. Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.

Disisi lain, Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (GATOMI) mengungkap usulan terkait batas usia kendaraan yang boleh melintas di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 15 tahun pemakaian menuai pro kontra.

Hal ini ia sampaikan Ketua GATOMI, Ayong Joe sehubungan dengan kritiknya terkait aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Aturan ini termaktub pada UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pasal 24 ayat 2 huruf g.

Menurutnya, aturan tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat. "Terutama pengusaha menengah ke bawah," cetus Ayong, Minggu (05/05/2024).

Ayong mengatakan kalau aturan harus didukung namun ia mengingatkan pemerintah untuk mengajak bicara seluruh stakeholder.

"Kami di asosiasi juga harus didengar suaranya, apa dampak dari aturan ini terhadap bisnis. Aturan jangan melihat dari satu aspek saja," ungkapnya.

Ia menilai dengan aturan ini, banyak pengusaha terutama bengkel-bengkel yang notabene merupakan UMKM akan kesulitan. 

"Coba dicek, mobil tahun berapa yang masuk ke bengkel-bengkel untuk perbaikan. Pasti mobil usia tinggi," jelasnya. 

Sebab, mobil baru menurutnya sangat jarang ke bengkel untuk perbaikan. Sedangkan, terkait usia kendaraan, Ayong menilai jangan terlalu kecil. Memang saat ini belum ada aturan teknis soal berapa lama usia kendaraan yang masih boleh melintas.

"Mereka masa garansi yang bisa mencapai 5 tahun. Pendapat saya 15 tahun. Ini waktu yang cukup," katanya. 

Ia menilai mobil dengan perawatan yang baik, sebenarnya masih sangat layak dipakai hingga 15-20 tahun. Bisa juga dengan sistem pengenaan pajak yang lebih mahal dan waktu operasional yang terbatas. 

"Misalnya mobil dengan usia 10 tahun dikenakan pajak lebih tinggi dan digunakan waktu tertentu misalnya Sabtu-Minggu dan libur. Baru setelah 15 tahun harus keluar dari Jakarta," tutupnya. jk-02/dsy

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…