Kejari Sampang Selamatkan Rp 11,6 M

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Madura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi dalam kurun waktu satu tahun sebesar Rp 11,627 miliar. Selama tahun 2018 ini uang negara hasil tipikor berhasil diselamatkan, kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomu, Rabu (26/12). Menurut Edi, sebagian besar uang negara yang diselamatkan itu merupakan hasil sitaan, rampasan, denda, dan uang pengganti. Uang belasan miliaran rupiah itu seluruhnya masuk ke kas negara sehingga dapat digunakan kembali untuk membiayai pembangunan. Semua nilai aset yang diselamatkan dikembalikan kepada kas negara setelah ada putusan dari pengadilan, ungkapnya. Meski begitu, lanjut Edi, masih ada nilai aset yang belum dieksekusi oleh Kejari Sampang karena masih menunggu putusan kasasi. Bila putusan kasasi sudah turun, maka aset yang belum selesai ditangani dapat dieksekusi, tutupnya.nmd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru