Komplotan Bajing Loncat Jalur Pantura Probolinggo Dibekuk

surabayapagi.com
Polisi saat menggelar jumpa pers di Polres Probolinggo.

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Aksi perampasan yang menyasar sopir truk di jalur pantura Probolinggo berhasil digagalkan polisi. Para bajing loncat itu diamankan polisi saat sedang patroli.

"Petugas saat sedang patroli Kamtibmas di sepanjang jalur pantura Dringu, petugas melihat pemotor berboncengan. Ternyata pelaku memanjat ke truk parkir di Jalan Raya Dringu. Tepatnya di depan PG Wonolangan," ujar Kapolsek Dringu AKP Taufik Nurhidayat, saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

"Satu pelaku naik ke truk ambil barang muatan dan merampas ponsel milik sopir truk. Dan pelaku kurang puas menodongkan pisau ke korban dan minta uang. Petugas langsung melakukan penangkapan. Satu pelaku bernama Fatah berhasil diamankan. Satu pelaku kabur, kita masih melakukan pengejaran," imbuhnya.

Pelaku Fatah (37) merupakan warga Mayangan, Kota Probolinggo. Ia residivis yang sering keluar masuk penjara dengan berbagai kasus, di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan Polres Pasuruan.

Dari tangan pelaku perampasan, polisi mengamankan pisau, motor bernopol N 3331 NI dan 6 ponsel hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota. Pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi sabu saat dites oleh Tim Urkes Polres Probolinggo.

"Nanti akan kita infokan ke jajaran Polres Probolinggo Kota dan Polres Pasuruan. Karena ada lokasi TKP di sana. Pelaku merupakan residivis kasus kejahatan dan sering bolak balik masuk penjara. Terakhir ditahan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan baru bebas Bulan Mei 2020 kemarin. Dan saat ini tertangkap lagi," tambah Taufik.

Selain itu, anggota Satreskrim Polsek Dringu juga mengamankan dua residivis, yang mencuri jaring bawang merah di sawah-sawah. Pelaku yang diamankan berinisial SH (34) warga Kecamatan Dringu dan penadahnya SW (47), warga Desa Watu Wungkuk.

Dari tangan para pelaku petugas mengamankan dua gulung jaring bawang merah, pisau, celurit, dan motor bebek tanpa nopol yang dibawa pelaku.

"Ketiga pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dan kita koordinasi dengan Satresnarkoba untuk hasil positif narkobanya untuk pelaku FH, apa memenuhi unsur tindak pidana tentang narkobanya," kata Taufik. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru