KPU Lamongan Tetapkan 3 Bapaslon Penuhi Syarat Maju di Pilkada

surabayapagi.com
Suasana rapat penetapan calon kepala daerah di KPU Lamongan.SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYA PAGI, Lamongan - KPU Lamongan resmi menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon), seiring dengan telah terpenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 9 Desember itu melalui rapat pleno pada Rabu (23/9/2020).

Penetapan itu dituangkan dalam pengumuman Nomor : 238/PP.04.2-PU/3524/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilu Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.

Tiga Bapaslon seperti disampaikan oleh Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali, yang ditetapkan adalah pasangan Ir Suhandoyo-Astiti Suwarni, pasangan Dra Hj Kartika Hidayati- Saim, dan pasangan DR Yuhronur Efendi- KH Abdul Rouf, ketiganya ditetapkan  sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.

“Seluruh pasangan tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020” ungkap Mahrus Ali singkat.

Sementara itu,  Bawaslu Lamongan meminta kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan agar tidak melakukan kegiatan - kegiatan yang mengarah kepada kampanye hingga tanggal 26 September mendatang.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan bahwa kampanye itu dilakukan setelah tiga hari penetapan calon oleh KPU, calon kepala daerah tidak boleh berkampanye," kata M Nadhim.

IMG-20200923-WA0050

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan pada awak media, disela-sela penetapan paslon yang dilakukan KPU Lamongan.

“Saya menghimbau kepada pasangan calon kepala daerah agar tidak melakukan  kampanye di luar jadwal, karen itu berpotensi pelanggaran pidana," ungkapnya. 

Menurutnya sesuai UU pasal 107 Undang-Undang Pemilu, setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan, maka akan dipidana paling lama  3 bulan dan denda paling sedikitnya 1 juta.

“Maka untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi oleh pasangan calon dan timnya, agar tidak menimbulkan persoalaan yang justru itu akan merugikan calon dan tim itu sendiri,” terang Nadhim.

Di sisi lain, Nadhim menyebutkan Bawaslu Lamongan juga akan terus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN atau PNS.

“Titik kerawanan netralitas ASN di Kabupaten Lamongan dan indikator yang juga kita petakan adalah  kerawanan intervensi terhadap penyelenggara pemilu baik fisik dan non fisik,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Bawaslu Lamongan secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar potensi ini segera bisa dicegah kerawanan - kerawanan itu.

“Terkait  keamanan juga menjadi perhatian kami terkait konteks konflik sosial politiknya. Karena itu potensi konflik sosialnya sangat tinggi,” pungkasnya.Jir

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru