Langgar Prokes, Wisuda Dua Sekolah Dibubarkan Paksa

surabayapagi.com
Tim Satgas Covid-19 melakukan pembubaran masa wisuda SMAN Wringinanom, Gresik dan SMAN 1 Puri di Kota Mojokerto. SP/Dwy AS

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Satgas Covid - 19 Kota Mojokerto bubarkan paksa wisuda dua Sekolah Menengah Atas (SMA) di dua gedung Kota Mojokerto. Yakni, wisuda siswa SMAN Wringinanom Gresik di Hall Hotel Ayola dan wisuda siswa SMAN 1 Puri Mojokerto di Gedung Astoria.

Pembubaran ini dilakukan lantaran kegiatan tersebut menyebabkan kerumunan di tengah pandemi yang tak kunjung berakhir.

Pembubaran dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, bersama Kodim 0815/CPYJ, dan Satpol PP Kota Mojokerto, Rabu, 19 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tim Satgas pertama kali menyisir Hall lantai 3 di Hotel Ayola, benar saja ratusan siswa dan pihak sekolah SMAN Wringinanom Gresik berada dalam ruangan tanpa melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Terlihat jarak kursi satu dengan yang lain hanya berjarak 30 sentimeter, bahkan sejumlah peserta wisuda tak mengenakan masker.

Akibatnya, ijin SLO atau Sertifikasi Laik Operasi pihak pengelola hotel dicabut saat itu juga oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Tak sampai disitu, usai kerumunan dibubarkan ruang hall utama di hotel bintang tiga inipun diberi garis police line. "Sudah cabut saja izin ruangannya (SLO) ini, terus langsung beri garis police line," tegas Kapolresta.

 

Usai melakukan pembubaran dan penutupan di hall itu, pihaknya melanjutkan penyisiran ke Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Di lokasi tersebut didapati kembali kegiatan wisuda yang digelar oleh salah satu sekolah di Kabupaten Mojokerto, yakni, SMAN 1 Puri.

Bahkan, di dalam kegiatan tersebut dihadiri Plt Kepala Sekolah Herni Sudar Peristiwanti dan pejabat Forkopimca Puri. Diantaranya, Camat Puri Nalurita Priswiandini, Kapolsek Puri Sri Mulyani dan Danramil Puri Kapten Arh. Supriyono yang berada di kursi paling depan podium.

Alhasil, pembubaran massa dan pencabutan izin SLO gedung Astoria pun dilakukan. Garis police line pun dibentangkan di kedua pintu masuk gedung.

Panitia Wisuda dan Pengelola Gedung Diamankan Petugas 

Sementara itu, sebanyak 38 orang diamankan dan dimintai keterangan ke Mapolresta Mojokerto terkait pelaksanaan kegiatan wisuda secara tatap muka ini.

"Tentunya mendengar informasi ini, tugas wewenang Satgas Covid-19 melakukan tindakan upaya paksa pembubaran. Dan melakukan pengambilan keterangan dari berbagai pihak," ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 Mei 2021.

Tak sampai disitu, pihaknya menyebut akan memintai keterangan dari semua yang terlibat dalam dua kegiatan tersebut. Seperti panitia penyelenggara wisuda, pengelola gedung, maupun pemilik usaha.

"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin, maupun pemberitahuan yang diberikan kepada satuan tugas. Sehingga mereka melaksanakan tanpa sepengetahuan kita. Tentunya dari panitia sekolah maupun pemilik gedung yang kita minta keterangan," bebernya.

Puluhan orang yang diamankan tak hanya dimintai keterangan, tapi juga akan dilakukan dua hal penindakan jika memang terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kerumunan. Bahkan, tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Diantaranya, beberapa orang terlihat tak mengenakan masker, jarak antar kursi hanya 30 sentimeter. Dimana seharusnya minimal berjarak 1,5 meter sesuai prokes yang ditetapkan selama pandemi Covid-19.

"Pertama untuk proses yustisinya berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Dan satu lagi proses hukum secara tindak pidana terkait dengan undang-undang karantina yang akan kita mintakan pertanggung jawabannya kepada para penanggung jawab tadi," tegasnya. Dwy

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru