Lumajang Mulai Berlakukan Operasi dan Sidang Yustisi Ketat

surabayapagi.com
Operasi Yustisi. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, Polres dan dinas terkait melaksanakan sidang di tempat operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas khususnya di wilayah Kabupaten lumajang. Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Soedjono Lumajang, Senin (5/10/2020).

Evaluasi dari hasil operasi tersebut terdapat 10 pelanggar dan yang mengikuti sidang sebanyak 8 orang karena yang dua orang izin. Para pelanggar dikenakan denda sebesar 25.000 rupiah. Apabila tidak membayar akan dihukum kurungan selama 3 hari. Hal ini  disampaikan oleh Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo.

“Yang terjaring pada operasi kali ini ada 10 orang dan 8 orang menjalani sidang, apabila yang izin tadi tidak membayar denda maka akan diberlakukan hukuman kurungan selama 3 hari," jelasnya

Peraturan yustisi tersebut berlaku selama pandemi Covid-19 dan mengharuskan setiap orang saat keluar rumah harus menggunakan masker meski berada di dalam mobil. Apabila tidak digunakan maka tetap akan terjaring operasi dan wajib bayar denda.

“Siapapun yang keluar rumah entah memakai motor maupun mobil wajib memakai masker sebagai upaya menekan sebaran Covid-19. Bagi yang tidak puas dengan putusan hakim, pelanggar memiliki hak untuk banding,” paparnya. Dsy9

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru