OJK: Total Pinjaman Online Mahasiswa IPB Capai Rp 650 Juta

surabayapagi.com
Kampus IPB Kabupaten Bogor.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 197 pinjaman terkait kasus penipuan online yang menjerat mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu. Secara total, OJK mencatat  total utang pinjol 121 mahasiswa IPB mencapai Rp 650,19 juta dari keempat platform.

Jumlah tersebut merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022. Pinjaman itu diajukan ke empat platform, yaitu Akulaku, Kredivo, Spaylater, dan Spinjam dengan nominal pinjaman tertinggi sebesar Rp16,09 juta.

"Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp 650,19 juta dengan tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta," ujar Direktur Humas OJK, Darmansyah, Kamis (22/12/2022).

OJK menyampaikan bahwa nantinya sejumlah mahasiswa IPB yang menjadi "korban" penipuan pinjol tersebut berhasil mendapat keringanan atau fasilitas restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Menurut Darmawan, keempat perusahaan tersebut telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

Selain itu, OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer-to-peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," ujarnya.

Adapun, modus yang menjeratnya mahasiswa IPB tersebut, yaitu pelaku meminta korban untuk membeli barang di toko daring miliknya dengan iming-iming komisi 10 persen per transaksi. Para korban kemudian diarahkan meminjam dana dari pinjol barulah korban menyerahkan uang tersebut dalam transaksi dengan pelaku. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru