Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Tebu Kepung Ternyata Suami Korban, Ini Kronologinya

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI. COM, Kediri - Dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri akhirnya terkuak. Polisi berhasil mengungkap pelaku yang diduga membunuh Retno Wulandari (28).

Sebelumya, Retno Wulandari ditemukan di kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dengan kondisi mengenaskan. Jasadnya ditemukan dalam keadaan sudah membusuk. Saat itu kondisinya diduga usai melahirkan. Sebab di sebelahnya juga ditemukan jasad seorang bayi baru lahir.

Selamg tiga hari kematian korban, akhirnya polisi berhasil mengungkap terduga pelaku. Ternyata kematian korban bukan karena melahirkan, dia tewas akibat amarah suaminya.

Dari penyelidikan polisi menetapkan suami korban yakni Bisri Musthofa (29) sebagai tersangka. Dia lah yang menyebabkan gadis mantan penjual kopi itu meregang nyawa.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Bermula saat pelaku dan korban bertemu, pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku menjemput korban di rumah kosnya Jl. Flamboyan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Korban meminta pelaku untuk mengantarnya menemui seseorang.

Dalam perjalanan itu, keduanya cek-cok. Tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena korban diketahui mempunyai hubungan dengan banyak laki-laki lain. Pelaku sebelumnya juga sudah menasehati korban untuk tidak menjalin hubungan dengan laki-laki namun tidak dihiraukan.

“Dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cek-cok, bertengkar. Sampai di pertigaan jalan raya Semanding ke selatan tersangka memutar gas sepeda motor hingga kecepatan tinggi,” kata Rizkika, Kamis (6/4/2023).

Saat itu korban yang sambil membawa HP berpegangan ke tubuh suaminya tetapi Bisri menampel tangan korban hingga HP korban tejatuh. Sesaat setelah itu korban juga terjatuh dengan posisi terlentang tanpa mengenakan helm, hingga tidak sadarkan diri.

Tersangka berhenti kemudian turun dan membopong korban untuk dinaikkan ke atas sepeda motor.

“Kemudian tersangka bertukar jaket dengan korban setelah itu tersangka memakaikan helm kepada korban yang sebelumnya dipakai tersangka kemudian ujung jeket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka,” jelasnya.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Pasar Brumbung, Kepung namun sebelum pasar korban terjatuh lagi dan dinaikkan lagi ke atas sepeda motor oleh tersangka.

“Tersangka melanjutkan perjalanan lagi hingga belok dan masuk ke area perkebunan tebu Dusun Pluncing sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian tersangka berhenti dan membuang tubuh korban,” tambahnya.

Senjutnya pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 14.00 WIB jenazah korban ditemukan oleh pencari rumput. Korban juga diketahui telah melahirkan seorang bayi yang tidak diakui oleh suaminya.

Berdasarkan hasil otopsi RS Bhayangkara Kediri, korban diketahui mengalami luka pada kepalanya. Ini diduga akibat benturan keras saat korban terjatuh dari motor.

Kini pelaku terancam pasal berlapis. Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru