Pembunuh Adik dengan Cangkul Dibawa ke RSJ

surabayapagi.com
Mustofa, tersangka duduk di kursi roda saat hendal menjalani pemeriksaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Polres Pasuruan terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan di Dusun Jati Desa Pandean, Kecamatan Rembang, yang dilakukan Mustofa (40) terhadap adik kandungnya sendiri, Musyafir (25).

Hingga kini, polisi belum bisa meminta keterangan tersangka. Pasalnya, usai menjalani perawatan, ia terus mengamuk.

"(Pelaku) Belum bisa diminta keterangan, terus mengamuk. Tidak kami bawa ke kantor, karena terus mengamuk. Akan langsung kita bawa ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Lawang, Malang untuk tes kejiwaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Langkah membawa pelaku ke RSJ untuk tes kejiwaan berdasarkan riwayat bahwa yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa tersebut. Sejumlah keterangan juga menyebut, pelaku mengidap gangguan jiwa.

"Dia pernah dirawat di RSJ Lawang," imbuh Adrian.

Hasil tes kejiwaan menentukan proses hukum terhadap pelaku. "Rumah sakit yang menentukan kondisi kejiwaannya," pungkas Adrian.

Untuk itu, guna memastikan pelaku sakit jiwa atau tidak, polisi melibatkan para profesional dan ahli dalam penanganan kasus pembunuhan sadis tersebut. 

"Kami akan melibatkan psikiater, psikolog ahli jiwa, termasuk yang di sana (Rumah Sakit Jiwa, red) menangani kejiwaan yang bersangkutan," sambungnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru