Pencurian Ratusan Tablet di SMPN 1 Semanding Terkuak

surabayapagi.com
Petugas saat melakukan olah TKP.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Kasus pencurian ratusan tablet milik SMPN 1 Semanding akhirnya terkuak. Kasus tersebut berhasil terkuak setelah tim reskrim Polres Tuban melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan beberapa orang saksi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya mengerucut ke pelaku yang tak lain orang internal sekolah. Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah penjaga malam sekolah bernama Eko Nugroho Abdiyanto (30) warga Desa Penambangan kecamatan Semanding.

Pelaku bekerja sebagai penjaga malam di sekolah tersebut bersama bapaknya Dasiyan (58) yang beralamat sama. Kendati demikian, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku seorang diri saat orang tuanya tertidur.

Di hadapan penyidik, pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku hanya mencuri 20 buah tablet. Barang-barang tersebut dijual di konter HP dan beberapa lainnya dijual ke pemakai.

"Pengakuan tersangka hanya 20 yang dicuri, itupun tidak sekaligus tapi satu satu saat dia sedang berjaga di sekolah. Ada sekitar 8 kali mencurinya yang diakui pelaku," jelas Kasatreskrim AKP Adhi Makayasa, Senin (6/9).

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, tim Marong Satreskrim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Tim mendatangi TKP dan melakukan pulbaket pada saat itu, semua penjaga malam dan pegawai honorer diinterogasi.

Kemudian melakukan penyisiran terhadap konter untuk mencari informasi pembelian tablet samsung A, sebagaimana laporan kehilangan.

Alhasil terdapat sebuah konter mengaku pernah membeli barang tablet sesuai yang dicari petugas.

"Jadi dilakukan penyelidikan sampai di konter, karena tablet dijual. Penjaga konter lalu memberi informasi siapa yang menjual, kemudian dilidik lagi," ujar Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (6/9/2021).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah ditemukan siapa yang menjual selanjutnya diminta keterangan atas suruhan siapa.

Ternyata yang menyuruh adalah Eko Nugroho penjaga malam sekolah setempat. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Krajan Desa Penambangan Kecamatan Semanding, Tuban.

Dia mengaku tersangka mencuri dengan membuka pintu laboratorium yang kuncinya disimpan di sekolah. Sehingga saat olah TKP tidak ditemukan kerusakan pintu atau jendela laboratorium.

Aksi pencurian itu dilakukan secara berulang-ulang mulai April hingga Juni 2021. Selanjutnya pelaku meminta bantuan temannya berinisal AF untuk menjual tablet hasil curiannya sebanyak 11 unit sedangkan sisanya dijual sendiri.

"Memang benar tidak ada yang rusak pintu atau jendela ruangan, karena tersangka membuka gembok pintu dengan kunci aslinya yang dipegang pelaku," tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, penjaga sekolah nekat mencuri tablet karena butuh biaya hidup. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga kisaran Rp 800 ribu per unit.

"Dari keterangan tersangka, barang curian itu dijual dengan harga Rp 800 ribu per unit, ada yang dijual di Kota Tuban ada juga yang dijual di luar Tuban," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru