Pengusaha di Jember Wajib Bayar THR Karyawan Seminggu Sebelum Lebaran

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Jember - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya maksimal H-7 sebelum lebaran. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Lili Risamwaty mengatakan, surat edaran dari Gubernur Jawa Timur sudah diterima. Hal tersebut merupakan turunan dari Permenaker no 6 tahunn 2016 tentang kewajiban perusahaan .em erkkan THR keagamaan kepada seluruh karyawan. Dengan aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan dengan besaran sesuai dengan aturan. Untuk pekerja yang sudh 1 tahun atau lebih bisa mendapatkan minimal 1 kali gaji sebulan. Sedangkan yang kurang dari 1 tahun besarannya disesuai dengan masa kerjanya dan diberikan maksimal H -7 lebaran. Kata Lili, Kamis 16 Mei 2019. Lili juga menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang surat edaran Gubernur tersebut dan meminta perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember untuk segera melaksanakan kewajiban sesuai dengan surat edaran. Terlebih lagi, jika perusahaan terlambat memberikan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sanksi kepada perusahaan tersebut. Pungkasnya.(Koes).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru