SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat marah saat sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) di gedung Mahkamah Konstisusi (MK), Kamis (2/4/2024). Arief menilai KPU tak serius dan terkesan menganggap MK sebagai lembaga yang kurang penting.
Ini berawal saat Arief menanyakan kehadiran komisioner KPU untuk menjawab gugatan pemohon dalam sidang tersebut. Namun, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang.
Baca Juga: Sah! Menang Putusan MK, Khofifah-Emil Jadi Pemengan Pilgub Jatim 2024
Pihak sekretariat menyampaikan, KPU absen karena ada agenda lain di kantor.
"Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor," kata perwakilan sekretariat.
"Loh enggak bisa ini. Penting di sini," kata Arief.
Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Menurut Arief, semua komisioner KPU mestinya sudah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa pileg. Termasuk panel tiga yang diwakili Idham Kholik.
"Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi," kata perwakilan sekretariat KPU.
Baca Juga: Laut Dipagari Bambu 30,16 Km, Ber-HGB, Langgar Hukum
"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?" kata Arief.
Hakim tanya Komisioner KPU
"Dari termohon, KPU? Mana KPU orangnya, kuasa hukumnya, eh gimana ini KPU. Gimana ini? Loh kuasa hukumnya nggak tahu," kata Hakim Arief Hidayat.
Perwakilan Sekretariat KPU RI, mengatakan dua Komisioner KPU Pusat tak hadir lantaran ada agenda lain di kantor. Hakim Arief naik pitam hingga menyebut KPU sejak sengketa Pilpres tak serius.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Siap Hadapi Persidangan di MK
Gugatan PAN
Perkara 246 menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan. Masing-masing Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua.
Sengketa tersebut menyangkut hasil pileg tingkat DPR kabupaten kota di dua daerah tersebut. PAN meminta MK melakukan penghitungan suara ulang karena suara mereka dinilai tidak konsisten antara c hasil dan d hasil kecamatan dengan d hasil kabupaten. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham