Petugas Gabungan Razia Warkop Langar Jam Malam

surabayapagi.com
Salah satu warkop yang melanggar aturan jam malam saat dirazia petugas gabungan.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Patroli gabungan skala besar yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II di wilayah kota Surabaya kembali dilakukan.

Dalam patroli gabungan tersebut melibatkan jajaran dari Polda Jatim, Satpol PP, Dinkes Provinsi Jatim, Banser, Bonek, ormas dan mahasiswa.

Sasaran petugas kali ini adalah beberapa tempat yang menjadi tempat berkumpul di Surabaya khususnya warung kopi di pinggir jalan.

Sejumlah warkop di pinggir jalan KH Mas Mansyur Kawasan Ampel Surabaya menjadi sasaran petugas. Warkop warkop tersebut tidak melanggar jam malam yaitu berjualan melebihi pukul 21.00 WIB sesuai aturan PSBB.

Tak hanya melanggar jam malam, beberapa warkop bahkan menghilangkan police line yang dulu pernah dipasang oleh petugas ketika melakukan operasi di tempat tersebut.

“Selain memperingatkan dan memberitahukan kepada penjual atau pemilik warkop tentang kesalahan yang telah dibuatnya, petugas juga membawa penjual tersebut ke Polsek Semampir untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, Selasa (2/6/2020).

Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera kepada penjual tersebut agar tidak mengulangi pelanggaran lagi.

“Petugas menghimbau kepada para pemilik warkop dan para pengunjung atau pembeli agar mematuhi aturan PSBB yaitu jam malam, tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan dan minuman untuk dibawa pulang,” tambahnya.

Petugas menghimbau agar masyakat tetap berada dirumah (stay at home) dan melakukan pembatasan secara sosial (social distancing).

Kemudian petugas dari Biddokkes Polda Jatim melakukan pengukuran suhu badan kepada para pedagang dan juga para pembeli, dilanjutkan penyemprotan cairan disinfektan di area tersebut dan juga penyegelan kursi dan meja oleh petugas Satpol PP.

Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik tempat dan pengunjung kemudian menyitanya, juga menghimbau kepada para penjual agar tidak mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut ijin usaha.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru