Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5 M, Diperiksa Kajati Jatim

surabayapagi.com
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika

Bambang Pernah Diperiksa Kejaksaan kasus Bos

 

Pengadaan buku di Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 5 Miliar makin terang indikasi permainannya. Sejumlah praktisi hukum dan pegiat korupsi, meminta kasus ini ditangani Kejati Jatim. Mengingat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Bambang Budi Mustika, pernah diperiksa Kejari Bangkalan lolos dari jeratan hukum.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bambang pernah  diperiksa Kejari Bangkalan selama 6 jam lebih pada Selasa 15 Oktober 2019 lalu. Saat itu Bambang diperiksa terkait dengan dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (SPJ BOS) selama 3 tahun yaitu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018.

“Pada  intinya pak kepala Dinas pendidikan ini dimintai keterangan rekayasa SPJ pengadaan buku,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya SH, Selasa 15 Oktober 2019 lalu.

Saat itu, Bambang yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan itu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan sejak pukul 10:00 WIB dan meninggalkan kantor pukul 16:15 Wib. Uniknya, Bambang meninggalkan Kantor Kejaksaan lewat pintu Samping kantor tersebut untuk menghindari kejaran wartawan.

Sementara dalam kasus terbaru, yakni dugaan penyelewengan pengadaan tahun anggaran 2019 diduga sebesar Rp 5 Miliar, Bambang selalu menghindari kejaran wartawan.

Tak hanya itu, para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, kompak memilih bungkam saat dikonfirmasi Surabaya Pagi. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh PT Temprina Media Grafika Sejahtera ini diduga sarat rekayasa dan merugikan negara.

Bambang susah ditemui sejak awal. Dengan berbagai macam dalih, hingga dua hari, Bambang enggan menemui wartawan.

Surabaya Pagi hanya ditemui oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Risman Iriyanto. Ia mengatakan, e-katalog pengadakan buku diaktifkan jika sekolah menghendaki.

"Dinas hanya mengarahkan dan memberi informasi jika ada surat kementrian yang dinyatakan layak, nanti sekolah yang memilih judul buku itu," ujar Risman di Kantor Dindik Bangkalan, Senin (6/7/2020) lalu.  

 Sementara itu, PT Temprina, melalui Marketingnya, Yusak Fahrul juga memilih bungkam dan berkelit. "Ini saya masih bertemu klien mas, untuk masalah itu saya kurang tahu," ucapnya seperti gugup kepada wartawan.

Selang beberapa jam kemudian Yusak kembali dihubungi oleh Surabaya Pagi by Whatsapp, hanya dibaca oleh Yusak.

Pihak yang memilih bungkam lainnya adalah seseorang yang diduga sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Pria ini berinisial LE.  Saat ditelpon, LE tak merespon dan ketika ditinggali pesan lewat Whatsapp, LE Cuma membacanya tanpa membalas.

Sepert diberitakan sebelumnya, pengadaan buku teks di Dinas Pendidikan Bangkalan, tahun anggaran 2019, diduga direkayasa bermotif korupsi. Pengadaan buku yang aturannya memakai e-Katalog, tapi saat dicek, e-Katalog dalam kondisi error. Dengan fakta error di e-katalog, pengadaan buku yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5 miliar untuk 103 sekolah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur  ini, akhirnya dikerjakan secara manual.

Saat dikerjakan secara manual, diduga muncul persekongkolan bisnis berindikasi korupsi.  Sehingga proyek pengadaan buku tersebut akhirnya diperoleh PT Temprina Media Grafika Surabaya.  

Demikian hasil investigasi tim Surabaya Pagi selama dua minggu mulai awal Juli. Hasil investigasi dan undercover, ditemukan modus meloloskan PT Temprina,  menjadi pemenang. Permainan ini diduga melibatkan oknum makelar proyek berinisial LE. Oknum ini, hasil investigasi, diduga berperan sebagai pihak yang  bekerja sama dengan instansi hukum di Kabupaten Bangkalan. tim

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru