Program Diskon Pajak, Pemprov Jatim Gelontorkan Insentif Rp389 Miliar

surabayapagi.com
Pemprov Jatim menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan PKB. SP/IST

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggelontorkan insentif sebesar Rp389,12 miliar dalam program diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program insentif berupa diskon dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim ini berlaku sejak 9 September 2021 lalu hingga 9 Desember 2021.

“Total insentif yang digelontorkan tersebut dalam bentuk diskon pajak, bebas BBN II dan bebas denda kendaraan bermotor,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (12/12).

Baca juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Khofifah menuturkan, sejak program tersebut digulirkan, tercatat telah dimanfaatkan oleh 4,423 juta wajib pajak di Jatim. Rinciannya, 4,42 wajib pajak mendapatkan diskon R2 sebanyak 20 persen dan R4 10 persen. Sedangkan 1,55 juta wajib pajak lainnya mendapatkan bebas BBN-II dan Bebas Denda PKB dan BNKB. Sementara sisanya 18,4 ribu wajib pajak adalah wajib pajak dari luar provinsi yang mendaftar di Jatim.

Adapun jumlah penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh, kata Khofifah, yaitu sebesar Rp2,086 triliun . Menurut Khofifah, program ini mampu menaikkan angka penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CASN, 5.200 Formasi

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Jawa Timur yang telah membayar kewajiban pajaknya. Antusiasmenya sangat luar biasa,” imbuhnya.

Khofifah menyebut perolehan pajak ini sebagai sebuah suntikan energi sekaligus semangat bagi upaya pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.  Dirinya optimistis, Jatim dapat bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

Baca juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengadakan program Pemutihan dan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19 sekaligus momentum perayaan HUT Jatim ke-76 tahun. Besaran diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20% untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedang untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya mendapat diskon 10%.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. kom

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru