Pukul Mahasiswa dengan Bisbol Didili

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perdana Willem Fredrick Mardjugana yang sempat viral lantaran, memukul mahasiswi dengan tongkat bisbol jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa telah melakukan penganiayaan di Indomart Jalan Mojopahit Surabaya.

Perbuatan terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Jan Dominggus mengatakan atas dakwaan JPU pihaknya, tidak mengajukan eksepsi. karena kliennya (terdakwa) mengakui perbuatannya seperti dalam dakwaan JPU.

kliennya, setelah melakukan pemukulan langsung ke Jakarta bukan melarikan diri melainkan bekerja.

Lantaran, dorongan dari pihak keluarga yang menyarankan agar kembali maka kliennya, berusaha kembali ke Surabaya. Sayangnya, saat masih di perjalanan yakni, di Semarang kliennya keburu ditangkap Polrestabes Surabaya.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru