Sisa 16 KA Lokal yang Masih Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya

surabayapagi.com
Hanya 16 Kereta Api Lokal Yang Masih Beroprasi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyingkapi perkembangan akibat  kondisi Bencana Non-alam akibat Penyebaran Virus Coruna (Covid-19) di tanah air, PT KAI Daop 8 Surabaya kembali membatalkan sejumlah perjalanan KA lokal yang masih tersisa.

 

Baca juga: KAI Bagi-bagi Promo Diskon 20% di Akhir Arus Balik Lebaran 2024, Simak Cara Daftarnya

Terhitung pada tanggal 6 Mei 2020, hanya tinggal terdapat 16 perjalanan KA Lokal yang masih beroperasi. Dalam kondisi normal, terdapat 46 perjalanan KA Lokal yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.

 

Sementara perjalanan KA Jarak Menengah/ Jauh, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya saat ini seluruh perjalanannya dibatalkan. Total ada dari 41 perjalanan KA jarak Jauh/Menengah dari daop 8 Surabaya ke berbagai kota di Pulau Jawa yang tidak beroperasi hingga tanggal 31 Mei 2020.

Baca juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia

 

Sesuai dengan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Timur, dan dilanjutkan dengan Keputusan Gubenur Jatim Nomor 188/202/KPTS/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik terhitung mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020, bagi para penumpang KA Lokal agar wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid 19.

Baca juga: Puncak Arus Mudik 2024: 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya

 

“Masih beroperasinya ke-16 KA Lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya ini dalam rangka mengakomodir akan kebutuhan masyarakat yang karena berbagai kepentingan, terpaksa harus melakukan kegiatan aktifitas di luar rumah. Kami selalu mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur agar selalu mematuhi aturan protokol terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. Apalagi saat ini di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo sudah diberlakukan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” Ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru