Tak Terbukti Lakukan Pemalsuan, Ariel Topan Subagus Bebas Murni

surabayapagi.com
Ariel Topan Subagus saat mendengarkan amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ariel Topan Subagus, terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya hakim Parno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.

Baca juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Suparno menilai, unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti.

"Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan," kata hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Atas Putusan itu, Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Bagaimana apakah saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut. tanya hakim. "atas putusan yang mulia hakim, saya menerimanya. ucap Ariel.

Atas putusan ini, JPU Darwis mengatakan pikir-pikir. 

Baca juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, yakni Harris Arthur Hedar, mengatakan putusan majelis hakim sudah benar dan tepat. "Berdasarkan fakta persidangan, bahwa saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,"ucapnya di depan awak media.

Untuk itu, lanjut Harris sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya. "karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,"terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHP.

Baca juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru