Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa Jual Beli rumah yang berlokasi di jalan Rambutan I Blok D Komplek Perumahan Pondok Candra Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I, Stevanus Hadi Candra Tjan dengan tergugat II Sarah Susanti digelar di pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tambahan bukti.

Hakim ketua Mangapul, meminta meminta kuasa hukum tergugat I untuk menyerahkan tambahan bukti dalam perkara 656/Pdt.G/2023/PN Sby. Sementara dalam perkara ini Notaris Dya Nuswantari Ekspansi selaku pihak Turut Tergugat I dan Badan pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.

Dalam persidangan majelis hakim berdasarkan kewenangannya menyampaikan  rencana diadakan Pemeriksaan Setempat ( PS), Kuasa Hukum penggugat Melpa Tambunan yakni Darius, keberatan. "Keberatan yang mulia karena ini perkara kepemilikan, jadi saya kira tidak perlu PS, yang mulia," ucapnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum tergugat 1, merasa keberatan kalau tidak diadakan PS, "keberatan yang mulia karena ini menyangkut sertifikat, obyek tidak bergerak / tanah.

Akhirnya Hakim ketua, meminta kepada penggugat, harus mematuhi SEMA. Kalau kita gak PS kita susah karena ini kan berkaitan obyek rumah/ tanah, jadi wajib hukumnya diadakan Peninjauan setempat (PS), sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2001. Kalaupun penggugat keberatan dengan diadakannya PS, "ya harus pakai surat yang pada intinya keberatan.

"Jadi begitu ya, "setelah PS baru kita sidang lagi, dengan agenda kesimpulan,"papar Hakim.

Seusai sidang kuasa hukum Tergugat 1 yakni Yance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono, dan Dia Pradana Saleh, berkomentar “ Kami tadi sudah menyerahkan bukti tambahan antara lain, surat perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang beritikad baik yang dibuat oleh pihak bank ditujukan kepada Majelis hakim karena sertifikat Klien kami tersebut saat ini masih menjadi jaminan di bank tersebut, 

kemudian kami ajukan bukti-bukti lainnya yang berupa surat gugatan yang pernah diajukan Penggugat ( Melpa ) melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Cibinong,

terlihat dalam gugatan-gugatan tersebut pihak Sarah Susanti sebagai Tergugat 1 tertulis ada alamatnya jelas tercantum meskipun berbeda-beda, namun anehnya di dalam gugatan perkara nomor 656/Pdt.G/2023/PN.Sby. yang sedang berlangsung justru terlihat pihak Sarah Susanti diposisikan sebagai Tergugat 2 dan alamatnya malah disebutkan tidak diketahui keberadaannya. nbd

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…