Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sengketa Jual Beli rumah yang berlokasi di jalan Rambutan I Blok D Komplek Perumahan Pondok Candra Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I, Stevanus Hadi Candra Tjan dengan tergugat II Sarah Susanti digelar di pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tambahan bukti.

Hakim ketua Mangapul, meminta meminta kuasa hukum tergugat I untuk menyerahkan tambahan bukti dalam perkara 656/Pdt.G/2023/PN Sby. Sementara dalam perkara ini Notaris Dya Nuswantari Ekspansi selaku pihak Turut Tergugat I dan Badan pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.

Dalam persidangan majelis hakim berdasarkan kewenangannya menyampaikan  rencana diadakan Pemeriksaan Setempat ( PS), Kuasa Hukum penggugat Melpa Tambunan yakni Darius, keberatan. "Keberatan yang mulia karena ini perkara kepemilikan, jadi saya kira tidak perlu PS, yang mulia," ucapnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum tergugat 1, merasa keberatan kalau tidak diadakan PS, "keberatan yang mulia karena ini menyangkut sertifikat, obyek tidak bergerak / tanah.

Akhirnya Hakim ketua, meminta kepada penggugat, harus mematuhi SEMA. Kalau kita gak PS kita susah karena ini kan berkaitan obyek rumah/ tanah, jadi wajib hukumnya diadakan Peninjauan setempat (PS), sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2001. Kalaupun penggugat keberatan dengan diadakannya PS, "ya harus pakai surat yang pada intinya keberatan.

"Jadi begitu ya, "setelah PS baru kita sidang lagi, dengan agenda kesimpulan,"papar Hakim.

Seusai sidang kuasa hukum Tergugat 1 yakni Yance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono, dan Dia Pradana Saleh, berkomentar “ Kami tadi sudah menyerahkan bukti tambahan antara lain, surat perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang beritikad baik yang dibuat oleh pihak bank ditujukan kepada Majelis hakim karena sertifikat Klien kami tersebut saat ini masih menjadi jaminan di bank tersebut, 

kemudian kami ajukan bukti-bukti lainnya yang berupa surat gugatan yang pernah diajukan Penggugat ( Melpa ) melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Cibinong,

terlihat dalam gugatan-gugatan tersebut pihak Sarah Susanti sebagai Tergugat 1 tertulis ada alamatnya jelas tercantum meskipun berbeda-beda, namun anehnya di dalam gugatan perkara nomor 656/Pdt.G/2023/PN.Sby. yang sedang berlangsung justru terlihat pihak Sarah Susanti diposisikan sebagai Tergugat 2 dan alamatnya malah disebutkan tidak diketahui keberadaannya. nbd

Berita Terbaru

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…