Tambang Galian Ilegal di Jombang Disegel Polisi

surabayapagi.com
Aktivitas di tambang galian ilegal sebelum disegel polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polisi menggerebek tambang galian C di Desa Rejoagung, Ngoro Jombang yang nekat beroperasi tanpa izin.

Baca juga: Harga Gula di Pasar Tradisional Jombang Tembus Rp 18.500 per Kg

Tambang ilegal tersebut terletak di persawahan Dusun Payak Mundil, Desa Rejoagung. Saat tim dari Unit Pidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penggerebekan, penggalian tanah dan batu sedang berlangsung menggunakan alat berat.

Dari informasi yang didapat, tambang ilegal ini beromzet Rp 18 juta per hari karena menghasilkan 60 rit tanah uruk dan batu.

Dump truck nopol S 8039 UZ kepergok polisi digunakan mengangkut bebatuan hasil tambang. Petugas juga menyita 60 lembar kertas rekapan penjualan hasil tambang dan uang hasil penjualan Rp 11.360.000.

"Setelah kami periksa, ternyata galian C ini tidak mempunyai izin dari pemerintah," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2021).

Teguh menjelaskan tambang galian C ilegal seluas 1.400 meter persegi ini milik Priyono (51), warga Desa Cerme Kidul, Cerme, Gresik. Priyono membeli sawah yang dia gali dari Sokib, warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro seharga Rp 75 juta.

Baca juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

"Galian C ini beroperasi sejak 14 April 2021. Sehari menghasilkan kurang lebih 60 rit tanah uruk dan batu. Harga per rit Rp 200-300 ribu tergantung jenis truk yang digunakan," terang Teguh.

Dengan begitu, lanjut Teguh, tambang tanah uruk dan batu ilegal ini beromzet Rp 12-18 juta per hari. "Pembeli dari daerah-daerah yang membutuhkan. Warga sekitar yang butuh juga bisa beli," ungkapnya.

Polisi menyegel tambang galian C ilegal ini dengan memasang garis polisi di jalan masuk area tambang. Sebuah ekskavator, dump truck, serta rekapan dan uang hasil penjualan hasil tambang disita sebagai barang bukti.

Pemilik tambang, Priyono disangka dengan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sudah menantinya.

Baca juga: Selip Ban, Truk Muat Kaleng Tabrak Pembatas Jalan Tol Jombang

"Tersangka langsung kami tahan," tandas Teguh.

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru