Terbitkan SE Pencegahan Penyebaran Covid - 19 di Lingkup Pemkot Surabaya

surabayapagi.com
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.SP/BYTA

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran pada Senin, 24 Agustus 2020. Bernomor 800/7505/436.8.3/2020, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Di dalam surat tersebut yang langsung ditanda tangani oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini itu, terdapat enam point yang disampaikan, yaitu :

Baca juga: Ratusan Buruh Sudah Padati Frontage Ahmad Yani, Siap Menuju Kantor Gubernur Jatim

1. Wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam bekerja di kantor (cek suhu, cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak) serta melakukan penyemprotan lingkungan tempat kerja dengan disinfektan setiap pagi dan sore hari.

2. Mengatur jadwal staf untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah secara begantian.

3. Memerintahkan tugas kedinasan di rumah bagi staf yang berdomisili di luar kota.

4. Wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah.

5. Tidak menggunakan barang ataupun perlengkapan kantor milik orang lain.

Baca juga: Menjelang Pendaftaran, PDIP Surabaya Bahas Persiapan Pilkada 2024 

6. Disarankan untuk membawa bekal dari rumah atau tidak makan di luar kantor.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, bahwa diterbitkannya surat edaran tersebut, berdasarkan hasil analisis dari tim satuan tugas (Satgas) terhadap muncul beberapa kejadian positif Covid-19, terutama yang terjadi di lingkup OPD Pemkot Surabaya.

"Ya jadi memang kan setelah tim satgas melakukan analisa kepada beberapa kejadian confrim positif. Terutama terjadi di OPD itu kan ada beberapa analisa jadi sesuai yang di surat edaran," kata Febri.

Baca juga: Pj Gubernur Adhy Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan

"Mangkanya dikeluarkan lah surat edaran salah satunya adalah ketika sampai di kantor untuk ganti pakaian, membersihkan diri begitu juga ketika hendak pulang ke rumah," lanjutnya.

Febri menerangkan, bila dikeluarkannya surat edaran tersebut bertujuan untuk melakukan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.

"Kita kan tidak tahu, karena menurut para ahli pandemi virus ini bisa menyebar melalui udara, ini sebagai langkah antisipasi saja untuk kita saling menjaga," terangnya.

Selain itu, semua staf pegawai yang berasal dari luar Kota Surabaya akan diprioritaskan untuk melakukan work from home (WFH), sedangkan staf yang berodomisili di Kota Surabaya akan masuk dengan sistem shift.
Namun begitu, semua kebijakan akan kembali kepada kelapa OPD masing-masing.

"Jika dirasa karyawan atau staf tersebut memegang peran penting pada penyelesaian pekerjaan di OPD tersebut, ya ada kebijakan lain yang akan diterapkan. Karena memang tingkat pekerjaan itu kan berbeda beda," ucapnya.

Febri kemudian mengungkapkan, monitoring kinerja staf di lingkup Pemerintah Kota Surabaya juga akan dilakukan melewati kepada OPD masing-masing.

Febri juga menyebutkan jika pihak Dinas Komunikasi dan Informatikan (Dinkominfo) Kota Surabaya juga telah menyiapkan aplikasi khusus monitoring kinerja staf yang melakukan WFH.

"Insyallah rekan-rekan Kominfo sudah menyiapkan aplikasi untuk memonitoring terkait kinerja karyawan atau staf Pemkot yang melakukan WHF, sehingga dia tidak bisa main-main," pungkasnya.Byt

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru