Terbukti Bersalah Lakukan Penipuan Terdakwa Kho Handoyo Santoso Diputus 4 Tahun Penjara

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Kho Handoyo Santoso akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun.

Dalam perkara ini, terdakwa dianggap telah melakukan penipuan jual beli rumah yang terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya,

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Sutarno, terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan. Diantaranya, terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat  sehingga merugikan korban Pelapor, Elanda Sujono, karenanya agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, guna mengantisipasi agar terdakwa tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain.

"Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, "ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022).

Mendengar putusan itu terdakwa Kho Handoyo Santoso langsung bereaksi. “saya menolaknya yang mulia, "tegasnya.

"Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding, "terang Hakim Sutarno.

Kuasa hukum korban, Yance Leonard Sally, SH. Mengatakan, sangat mengapresiasi dengan baik atas putusan hakim tersebut. “Vonis 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi Klien kami selaku korban, "paparnya.

Yance juga menegaskan, cukup hanya klien kami yang menjadi korban dan semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya. 

"Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati di dalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu, tutupnya. Nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru