SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Rencana Pemerintah Joko Widodo yang akan mempertimbangkan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah mulai ada titik terang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (7/4/2020), memastikan telah mengalokasikan dana THR dan gaji ke-13 tahun 2020 bagi PNS masih untuk PNS golongan I hingga III. Sementara untuk pejabat negara yang masuk dalam eselon I dan eselon II, masih diperlukan pengkajian. Hal ini dikarenakan ketersediaan dana hanya baru diperhitungkan untuk PNS golongan I hingga III.
**foto**
"Untuk ASN, TNI dan Polri, terutama kelompok golongan I, II dan III sudah disediakan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan secara virtual, Selasa (7/4/2020).
Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/
Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id
Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/
Editor : Redaksi