Usul Keringanan PBB Tengah Dikaji Pemkot Blitar

surabayapagi.com
Wali Kota Blitar Santoso.

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Usul pengurus PHRI terkait permohonan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) mendapat respon positif dari Wali Kota Blitar Santoso.

Santoso sudah meminta Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar untuk mengkaji usulan keringanan PBB dari pengurus PHRI. 

"Saya sudah minta BPKAD melakukan kajian terkait usulan itu (permohonan keringanan PBB dari PHRI)," kata Santoso, Senin (23/8/2021). 

Santoso mengatakan, kalau dari hasil kajian dianggap rasional, maka Pemkot Blitar akan memberikan keringanan pembayaran PBB kepada para pelaku usaha hotel. 

Menurut Santoso, para pelaku usaha hotel juga sangat terdampak di masa pandemi Covid-19. 

Pendapatan para pelaku usaha hotel turun drastis selama pandemi Covid-19.

"Kami cermati dulu, kalau layak untuk diberi keringanan akan kami beri keringanan (pembayaran PBB). Kami maklum mereka (pelaku usaha hotel) juga terdampak di masa pandemi," ujar Santoso. 

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar merasa keberatan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Pengurus PHRI Kota Blitar mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran PBB ke Pemkot Blitar, Kamis (19/8/2021). 

Ketua PHRI Kota Blitar, Anwar Sani mengatakan PBB Kota Blitar pada 2021 ini naik hampir tiga kali lipat. 

Kenaikan PBB itu sangat memberatkan para pengusaha hotel dan restoran. 

Apalagi, dalam situasi pandemi Covid-19, kondisi pendapatan usaha hotel dan restoran mengalami penurunan drastis. 

"Berdasarkan usulan dari teman-teman pengusaha hotel dan restoran, kami minta keringanan pembayaran PBB ke Wali Kota. Kami merasa keberatan dengan kanaikan PBB," kata Anwar Sani.

Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan kenaikan PBB karena ada updating data di wajib pajak. 

Tim BPKAD melakukan penilaian data khususnya untuk bangunan milik masyarakat dan lembaga yang ada perubahan sertifikat. 

Updating data itu meliputi penilaian luas bangunan dan konstruksi di wajib pajak. 

"Ada beberapa masyarakat dan tempat usaha yang terkena penilaian. Dari hasil penilaian itu ada kenaikan PBB," kata Widodo.

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru