Bunuh Perampok yang Ancam Nyawa, Bisakah Dipidana?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pekan lalu, seorang warga bernama Deni Rono Dharana menusuk hingga menewaskan pelaku perampokan di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Ia terlibat duel dengan perampok yang berupaya mengambil senjata tajam di rumah Deni. Dengan merebut sajam dari tangan pelaku, kemudian menusuk tubuh pelaku hingga tewas. Pertanyaannya, bagaimana hukumnya jika seseorang membunuh perampok yang mengancam nyawanya? Apakah hal itu termasuk pembelaan darurat (noodweer), mengingat peristiwa serupa bisa terjadi di tempat lain. Dosen hukum pidana dari Universitas Bung Karno Azmi Syahputra mengatakan, penghuni rumah tersebut tidak bisa dikenakan pasal pidana, meskipun telah membunuh seseorang. Tindakan pembunuhan tersebut masuk kategori pembelaan darurat yang diatur dalam Pasal 49 KUHP. "Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana," jelasnya, kemarin. Meski begitu, semuanya tergantung dari hasil penyelidikan jika memang penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi hukum tidak dapat dihukum. Karena jika dilihat sangat jelas motif perampok sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja. Perampok masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan atau mengambil barang atau menyerang kehormatan, sehingga penghuni rumah melakukan pembelaan diri. Untuk diketahui, Pasal 49 KUHP terbagi atas dua ayat. Ayat pertama berbunyi, ‘Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atan ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan’. Ayat kedua berbunyi ‘Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana’. Menurut R Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66) disebutkan syarat-syarat pembelaan darurat. Antara lain, perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain. Kemudian, pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. Terakhir, harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga. n an
Tag :

Berita Terbaru

Ngawi Astronomy Club Pilih Pantau Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Bukit Kerek Indah

Ngawi Astronomy Club Pilih Pantau Hilal Ramadhan 1447 Hijriah di Bukit Kerek Indah

Rabu, 18 Feb 2026 10:39 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Dalam rangka penentuan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Ngawi Astronomy Club telah menentukan Bukit Kerek Indah (BKI) di Desa Kerek,…

Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Sedekah Bumi, Pemdes Pilang Gelar Pengajian Umum di Masjid Baitul Mutaqiin

Rabu, 18 Feb 2026 10:06 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Tradisi ruwah desa atau sedekah bumi yang ada sejak nenek moyang masih terus dijaga dan dilestarikan kebudayaannya. Penilaian…

GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal

GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal

Rabu, 18 Feb 2026 10:04 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 10:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Organisasi kontraktor Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (GAPEKNAS) Gresik kembali menunjukkan eksistensinya setelah lama vakum…

Tahun 2026 Baznas Jatim Sudah Peroleh Rp47 Miliar Zakat, Target Rp52 Miliar Optimis Tercapai

Tahun 2026 Baznas Jatim Sudah Peroleh Rp47 Miliar Zakat, Target Rp52 Miliar Optimis Tercapai

Rabu, 18 Feb 2026 09:11 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 09:11 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM – Memasuki pertengahan Februari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur mencatat realisasi penghimpunan zakat s…

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP

Selasa, 17 Feb 2026 19:13 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sabha Mandala Madya Balai…

Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

Selasa, 17 Feb 2026 19:11 WIB

Selasa, 17 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Eskalasi konflik hukum di lingkaran elite Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi resmi m…