Pemerintah Buat RTRW Lebih Fleksibel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Jakarta - Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian aturan yang memungkinan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) lebih fleksibel dan ramah terhadap investor. Sebab, RTRW yang ada dianggap kaku sehingga menyebabkan terhambatnya iklim investasi di daerah. Penyusunan RTRW memang menjadi ranah pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, aturan RTRW dapat direvisi setiap lima tahun sekali. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, aturan mengenai rentang waktu tersebut sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian kepada investor. Sering terjadi dinamika di daerah sehingga investor kesulitan masuk sebelum batas waktu revisi RTRW berakhir. "(Pertanyaannya) bagaimana kalau pada tahun ketiga, (karena) dinamika cepat sekali, dinamika investasi, terutama kalau belum diubah selama ini, (tentu) jadi hambatan investasi," kata Sofyan di Jakarta, Minggu (14/7). Hambatan itu sampai terdengar di lingkungan Istana. Presiden Joko Widodo mendapat laporan bahwa di Manado, ada investor yang sulit menanamkan modal karena persoalan RTRW. Untuk mengatasi persoalan, pemerintah berencana mengubah regulasi tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sekarang masih dalam pembahasan di DPR. Dengan aturan baru, RTRW tidak akan lagi kaku seperti sekarang yang hanya bisa diubah setiap lima tahun sekali. Nanti, pemerintah pusat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyesuaian tata ruang di dalam RTRW. Hal yang sama telah dilakukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah berjalan. "Selama lokasi itu masih masuk kategori area yang bisa dimungkinkan dan area yang didorong, kami bisa berikan rekomendasi. Kalau lokasi itu masuk area terlarang seperti hutan lindung, itu yang tidak bisa diutak-atik," pungkas Sofyan. Jkt/01
Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…