REI: DPR Segera Sahkan RUU Pertanahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Jakarta - Real Estate Indonesia (REI) meminta agar DPR bisa mengesahkan RUU Pertanahan pada September mendatang dan tidak diundur. REI mendukung RUU, sebab sektor mereka butuh kepastian hukum demi pengembangan usaha. Pandangan REI berbeda dari sebagian kalangan yang meminta agar pengesahan RUU diundur. Jika pengesahan diundur hingga ada anggota DPR baru, REI khawatir persoalan pertanahan tak kunjung selesai, apalagi mengingat aturan yang ada sudah berusia lebih dari setengah abad. "Jangan diundur lagi dari September. Begitu DPR baru, Komisi II baru, mulai lagi dari nol," ujar Sekjen DPP REI, Paulus Totok Lusida. REI memberi usulan seperti batas waktu kepemilikan tanah orang asing, isu definisi tanah terlantar, sengketa tanah, hingga hak waris tanah. Ia menilai isu-isu tersebut butuh kepastian hokum, agar tak menghambat pengembang. Mengenai detail seperti luas-luas yang harus diatur, REI menyarankan agar itu diatur di Peraturan Menteri (Permen). Itu dimaksudkan agar ke depannya angka itu bisa disesuaikan seiring berubahnya waktu, sementara jika masuk UU itu butuh waktu lebih lama untuk diubah. "Target September itu sudah disahkan, kalau ada sesuatu yang kurang detail, teknis itu bisa dilaksanakan di PP dan Permen. Kalau Peraturan Menteri itu kan bisa sewaktu-waktu disesuaikan," jelas Totok. Walau ada pro dan kontra mengenai detail RUU Pertahanan, REI mendorong segera selesai karena ada kebutuhan dari dunia usaha. Bila RUU sah, ia memprediksi sektor real estate bisa naik 10 persen. "Memang ada sedikit tanggapan yang bertentangan, tapi UU Pertanahan ini dari segi pengusaha dibutuhkan karena menyangkut hajat hidup seseorang. Selama masih di atas bumi menginjak tanah, butuh UU tanah untuk kepastian hukum," ujarnya. Jkt/05
Tag :

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…