Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Ditahan di Rutan Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. SP/ DECOM
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Anita Kolopaking, pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia ditahan di Rutan Bareskrim.

"20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020).

Anita Kolopaking diperiksa sejak Jumat (7/8) hingga pukul 04.00 WIB dini hari tadi. Dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya Awi menyebut pemeriksaan Anita ini penting untuk pengungkapan kasus Djoko Tjandra. Anita disebut sebagai kunci hubungan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo.

"ADK (Anita Dewi Kolopaking) ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra kemudian BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Brigjen Awi, Jumat (7/8).

Awi tidak menjelaskan terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan terhadap Anita.

Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian Djoko Tjandra. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

"Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Argo menjelaskan penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.


"Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi. (Sebanyak) 20 saksi itu ada di Jakarta dan kemudian 3 saksi ada di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian kita juga ada barang bukti yang sudah kita amankan, yaitu surat jalan, surat bebas COVID, surat rekomendasi kesehatan yang semuanya adalah atas nama JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas nama Anita," jelas Argo.   dsy5

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…