Masuki Jalan Tol JOMO, Pengendara Motor Ditilang Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengendara roda dua saat dihentikan petugas Tol Mojokerto-Jombang di KM 697. SP/Ist
Pengendara roda dua saat dihentikan petugas Tol Mojokerto-Jombang di KM 697. SP/Ist

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Akibat memasuki jalan Tol Mojokerto - Jombang, seorang pengendara sepeda motor dihentikan petugas dan mendapat sanksi tilang oleh petugas patroli jalan raya (PJR). 

Pengendara sepeda motor yakni M Hani Palupi (27), warga Desa Ngudirejo, RT 12 RW 02, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Hal itu sesuai dengan identitas SIM yang dibawanya. 

Manager Operasi Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro mengatakan, Hani mengendarai motor Honda Scoopy bernopol S 4616 OVJ dari jalur timur mengarah ke Jombang. 

"Masuk dari rest area 726 B/Jasa Marga Mojokerto melalui jalan warga yang terbuka. Berdasarkan info yang kami terima, (pengendara motor) langsung kami lakukan pencegatan," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020). 

Kepada petugas, terang Udhi, pengendara tersebut mengaku menuruti Google Maps. Setelah dikejar, Hani berhasil diamankan petugas di KM 697, yang masuk di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

"Yang bersangkutan berhasil kami hentikan di KM 697. Lalu dilakukan penilangan oleh petugas patroli jalan raya. Kemudian motor diangkut mobil petugas dan dibantu keluar akses Tembelang, Jombang," terangnya. 

Menurut pengakuan pengendara, papar Udhi, ia hendak ke Diwek, Jombang. Alasannya, ia masuk melewati jalan bebas hambatan itu karena mengikuti Google Maps di handphone-nya.

"Kalau lihat umurnya sih masih muda. Harusnya bisa melihat kalau jalan tol khusus untuk kendaraan roda empat. Jadi roda dua tidak boleh masuk tol," pungkasnya. (suf)

 

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…