Advokat Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra Pengacara Kaget!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi karikatur
Ilustrasi karikatur

i

 

Ada Advokat yang Curiga Mantan Ketua Peradi ini Amankan Aset terpidana kasus cessie Bank Bali, Ada Agenda Tersembunyi, Ada yang Duga Gugatan PKPU abal-abal Dan Dugaan Langgar Kode Etik Advokat terkait Lawyer Fee 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Advokat yang juga Ketua Peradi Indonesia, Otto Hasibuan baru-baru ini mengajukan gugatan kepada terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Otto resmi menggugat Djoko Tjandra tentang tunggakan lawyer fee yang belum dibayarkan oleh Djoko Tjandra.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (28/9/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang diregister tanggal 25 September 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Gugatan PKPU yang dilakukan advokat senior Otto Hasibuan ini memantik tanda tanya beberapa advokat senior Surabaya dan praktisi hukum yang memahami tentang Penundaan Kewajiban Permohonan Utang (PKPU) di Surabaya. Diantaranya advokat Omar Ishananto, advokat Sudiman Sidabukke, advokat Gianto serta pakar hukum kepailitan dan PKPU asal Fakultas Hukum Unair Hadi Subhan, yang dihubungi secara terpisah oleh tim wartawan Surabaya Pagi, Senin (28/9/2020).

 

Pertanyakan Gugatan PKPU Otto

Advokat Senior, Oemar Ishananto mempertanyakan sikap gugatan advokat Otto Hasibuan yang mengajukan gugatan PKPU hanya karena lawyer fee.  Karena dalam proses pengajukan PKPU, minimal harus ada 2 kreditur untuk mengajukan gugatan PKPU.

"Minimal 2 kreditur, kalau ada 2 orang atau lebih kreditur bisa diajukan gugatan ke PKPU dan pembuktiannya sederhana. Lha ini Otto dia yang gugat karena lawyer feenya belum terbayarkan. Bagaimana? Siapa saja yang dirugikan selain Otto? Harus terpisah lho," pungkas Oemar.

Terkait pokok perkara, Oemar menerangkan harus ditelisik kembali bagaimana perjanjian yang dibuat antara pihak yang bersangkutan. "Lihat dulu bagaimana perjanjiannya, karena perjanjian adalah UU bagi para pihak yang membuatnya, tetapi harus diingat Advokat tidak boleh menjanjikan akan menang perkaranya," terangnya.

 

Langgar Kode Etik Advokat

Sedangkan, advokat senior Sudiman Sidabuke juga menyoroti peran advokat Otto Hasibuan dalam melakukan upaya untuk menagih lawyer fee pada terpidana Djoko Tjandra. Apalagi, tambah Sudiman, Otto Hasibuan menyatakan dirinya sebagai pengacara dari Djoko Tjandra. Namun, kini justru menggugat secara PKPU.

"Ini, (menurut saya) Otto sudah melanggar kode etik sebagai advokat. Disamping aturan hukum yang diatur oleh UU Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat. Sehingga bila tidak ada aturan yang melarang tentu boleh saja Otto berseberangan dengan Djoko Tjandra," terang Sudiman kepada Surabaya Pagi, Senin (28/9/2020).

Sudiman menambahkan, dalam PKPU maupun kepailitan hak-hak atau piutang negara wajib diutamakan atau didahulukan. "Namun bila itu untuk menghadapi sejumlah kreditur Djoko Tjandra agar tidak berlomba dan rebutan siapa yang kuat itu yang menang, maka boleh jadi PKPU atau kepailitan dapat digunakan," katanya.

 

Ada Hidden Agenda

Sementara, advokat Surabaya lainnya, Gianto, SH., MH., gugatan yang dilayangkan Otto Hisabuan ini pantas diajukan sepanjang ada bukti komitmen atas lawyer fee.

"Tapi benar mestinya gugatan Wanprestasi. Ini kok malah dilarikan ke PKPU. Ada apa? Jangan-jangan ini semua adalah trik khusus mempailitkan data, serta kemungkinan ada agenda yang tersembunyi, kita lihat aja perkembangan kasusnya," ujar Gianto.

Gianto juga menambahkan, hal ini mungkin bisa menjadi salah satu modus Otto Hasibuan atas perintah dari Djoko Tjandra. Salah satu cara untuk mengamankan aset-aset milik Djoko Tjandra.

 

Lawyer Fee Bisa PKPU

Terpisah, menurut pakar Kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan bahwa PKPU atau Kepailitan yang masuk dalam ranah perdata dapat diwakilkan meskipun yang bersangkutan sedang berada di lain tempat.

"Ini kan PKPU/ Pailit ini kan ranahnya di perdataan, jadi kalau keperdataan itu boleh diwakilkan meskipun yang bersangkutan di luar negeri atau dipenjara bisa diwakilkan. Berbeda bila dengan kasus pidana tidak bisa diwakilkan," katanya.

"Jadi terkait masalah dengan Djoko Chandra ditahan dan ada kasus PKPU juga bisa dia menguasakan kepada penasehat hukum," imbuhnya.

Lanjut Hadi, dengan permohonan dari Otto Hasibuan terkait dengan permohonan PKPU ini melalui sengketa lawyer fee, Undang-undang di Indonesia memungkinkan untuk penyelesaiannya melalui PKPU atau Pailit.

"Dihukum kepailitan kita, kekuatan wanprestasi itu bisa wanprestasi dan bisa juga ke PKPU/Pailit. Cuman kalau di PKPU atau pailit itu harus membuktikan kreditor lain, maksudnya membuktikan minimal 2 kreditor. Tentu bukti dalam PKPU atau kepailitan harus memiliki perjanjian lawyer print. Kalau semisal lisan-lisan saja nanti sulit pembuktiannya," terangnya.

Disinggung soal motif Otto Hasibuan, Hadi Subhan melihat, bila Otto hanya mengingingkan lawyer fee yang belum terbayarkan.  "Bisa saja, motifnya supaya terbayar. Fee belum terbayar kan di anggap sebagai hutang. Tapi untuk kearah lain, saya lihat tidak," jelasnya. byt/tyn/cr2/rmc

Berita Terbaru

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…