Advokat Bilang Ada Kekuatan Non-hukum di Penegakan hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kali ini saya terkesima membaca duplik terdakwa yang berprofesi jasa bidang hukum.

 Advokat wanita ini beber mafia peradilan, parasit keadilan hingga kekuatan non hukum.

Advokat Marcella Santoso selaku terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyinggung mafia peradilan dalam persidangan pembacaan duplik yang digelar Jumat (27/2) malam.

Marcella mengklaim dirinya bukan mafia peradilan melainkan sebagai korban.

"Saya dan rekan-rekan advokat sangat rentan menjadi korban mafia peradilan. Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan," ujar Marcella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Marcella menuturkan mafia peradilan adalah parasit yang menggerogoti proses pencarian keadilan di masyarakat. Korban dari parasit tersebut bukan hanya pencari keadilan, melainkan juga penegak hukum termasuk advokat yang berada di posisi paling rentan karena bukan bagian dari yang dilindungi kekuasaan.

Marcella bilang parasit tersebut menjual teror, rasa takut dan kepercayaan diri semu.

"Parasit ini menyebabkan pencari keadilan membangun harapan bukan berdasarkan dalil hukum dan fakta persidangan, melainkan berdasarkan kekuatan non-hukum," ucap dia.

Marcella menyatakan hal tersebut berakibat pada pencari keadilan yang berulang kali diperlihatkan bahwa yang menjamin kepastian hukum adalah kekuatan di luar hukum.

Padahal, terang dia, seharusnya yang menjadi jaminan kepastian hukum adalah majelis hakim.

Oleh sebab itu, Marcella meminta agar pemerintah menyelamatkan rekan-rekannya sesama advokat dan mahasiswa hukum dari parasit keadilan.

"Menghukum saya setinggi-tingginya tidak akan menghapus parasit tersebut. Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain," tutur dia.

"Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut," tambahnya.

Terdakwa Marcella mengatakan dalam persidangan terungkap ada pihak yang mencoba menhubungi dan menjual teror melalui berbagai cara. Bahkan, dia menyebut ada permintaan uang dari aparat penegak hukum kepada anak buahnya di firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm dengan peran agar menghubungi pihak bersangkutan.

"Saya memilih menghindar. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah meng-approve, dan tidak pernah menemui pihak tersebut," tegas dia.

Marcella menepis tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melakukan pencucian uang.

Kata dia, tuntutan uang pengganti oleh jaksa hanya disimpulkan berdasarkan foto yang diambil oleh staf finance.

Sementara bukti lain berupa uang sebesar US$2 juta, transfer lebih dari US$100.000 dan fakta profil keuangan pihak lain yang menerima suap diabaikan.

"Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya memadai. Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan," terang dia.

Marcella mengklaim dirinya tidak pernah menjanjikan keberhasilan perkara dan tidak melakukan suap. Semua pekerjaan disebutnya dilakukan secara profesional dan dibuktikan dalam persidangan.

Oleh karena itu, menurut dia, penerapan Pasal TPPU tanpa memperhatikan tempus dan relevansi aset adalah preseden buruk bagi penegakan hukum.

"Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional," ujarnya.

Sebelumnya, Marcella Santoso dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan pencucian uang.

Jaksa juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Marcella berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.

Sidang pembacaan putusan perkara ini dijadwalkan digelar pada Selasa, 3 Maret mendatang.

Marcella diproses hukum atas tuduhan menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Marcella, Ariyanto serta M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.

 

***

 

Apa yang disampaikan advokat Marcella dalam dupliknya ini testimoni. Sama dengan memberi kesaksian tentang apa yang ia alami, saksikan, Rasakan dan lihat sendiri.

Duplik dalam perkara pidana sangat penting karena merupakan kesempatan terakhir terdakwa untuk membantah replik jaksa, memperkuat pembelaan (pledoi), dan meluruskan fakta yang terungkap di sidang sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam praktik beracara, duplik memastikan keseimbangan hak pembelaan dan mencegah argumen jaksa dianggap benar tanpa sanggahan. 

Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, duplik adalah jawaban terdakwa atas replik jaksa, yang menegaskan bahwa terdakwa selalu mendapat giliran terakhir untuk berbicara.

Sebagai pengacara, ia tahu duplik digunakan untuk mengklarifikasi, menyanggah, atau mematahkan dalil-dalil baru yang diajukan jaksa dalam repliknya.

Duplik tidak hanya mengulang, tetapi menguatkan pembelaan yang sudah disampaikan dalam pledoi sebelumnya.

Terdakwa dalam dupliknya telah menonjolkan fakta-fakta yang meringankan yang terungkap selama persidangan.

Meskipun tidak selalu mengubah isi tuntutan, duplik yang disusun dengan cermat menggunakan yurisprudensi atau doktrin hukum dapat meyakinkan majelis hakim untuk mengambil keputusan yang lebih adil. Terdakwa tidak memunculkan yurisprudensi dan doktrin hukum, kecuali pengamatan dan penilaian dalam penegakan hukum.

Singkatnya, duplik sangat penting untuk menjamin hak asasi terdakwa dalam memperoleh pembelaan yang maksimal dan memastikan hakim mempertimbangkan perspektif terdakwa secara utuh.

 

***

 

Dalam dupliknya, terdakwa ungkap fenomena kekuatan hukum dalam penegakan hukum. Sayang ia tidak menjelaskan aspek non-hukum apakah politik, uang (korupsi), opini publik, dan budaya. Advokat Marcella sendiri didakwa korupsi suap hakim. Apakah yang ia perbuat tidak disadari memengaruhi hakim  melemahkan keadilan. Sayang suapnya dibongkar Kejagung. Para hakim telah divonis bersalah .

Ada anomali dalam dupliknya. Ia ungkapkan faktor-faktor yang menciptakan ketidaksetaraan, di mana hukum dimainkan dengan suap miliaran rupiah. 

Fakta atas dihukumnya hakim yang ia suap tidak mencerminkan penegakan hukum  ideal. Kasus suapnya tidak memerlukan profesionalitas untuk menyaring intervensi hakim. 

Apa uang suap tak disadari sebagai kekuatan non-hukum utama dalam penegakan hukum yang ia bela saat itu?

Praktik suap dan korupsi oleh advokat apa tidak ia sadari merusak integritas dan membuat hukum tidak adil.

Proses penegakan hukum kasus minyak goreng yang ditangani saya duga tidak terbebas dari anasir-anasir non hukum. Ia menyuap hakim seolah mekanisme yang paling jitu untuk menyelesaikan setiap masalah secara adil dan bermartabat. 

Bila anasir-anasir non hukum seperti suap terus menyusup dalam proses penegakan hukum, maka hukum telah menyimpang dari fungsinya sebagai mekanisme penyelesaian masalah secara bermartabat. Hukum akan kehilangan maknanya yang hakiki sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan. 

Gejala semacam ini kuat  terasa dalam jagat penegakan hukum kita kurun waktu terakhir. Opsi-opsi dalam penegakan hukum seperti digantungkan pada pertimbangan-pertimbangan non hukum. Apa bukan begitu bu Advokat Marcella Santoso?. ([email protected])

Berita Terbaru

Mulai Tata Ulang CFD Darmo, Pemkot Surabaya Larang PKL Berjualan di Jalur Utama

Mulai Tata Ulang CFD Darmo, Pemkot Surabaya Larang PKL Berjualan di Jalur Utama

Senin, 15 Jun 2026 12:17 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar jalur utama CFD di Raya Darmo dapat dikhususkan untuk aktivitas olahraga dan pejalan kaki, sehingga terlihat…

Bupati Sumenep: Pemkab Akan Terus Perhatikan Nasib Petani Tembakau Untuk Sukses dan Sejahtera

Bupati Sumenep: Pemkab Akan Terus Perhatikan Nasib Petani Tembakau Untuk Sukses dan Sejahtera

Senin, 15 Jun 2026 11:55 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah kabupaten Sumenep tetap akan memperhatikan nasib para petani tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung…

Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi

Sebanyak 93 Desa Terancam Krisis Air Bersih, Bojonegoro Mulai Siapkan Langkah Mitigasi

Senin, 15 Jun 2026 11:36 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, sebanyak 93 desa di 24…

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Pendapatan Perajin Tahu dan Tempe Anjlok Diambang Kerugian, Imbas Harga Kedelai Tembus Rp11.200 per Kg

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Imbas kenaikan harga kedelai impor dari yang sebelumnya sekitar Rp 8.700 per kilogram dan kini harga kedelai telah menembus Rp…

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Alami Peningkatan Wisatawan, Ratusan Pendaki Datangi Gunung Lawu Jelang 1 Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah atau 1 Suro, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan…

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Genjot PAD, Pemkab Ponorogo Optimalisasi Sektor Pariwisata Lewat Grebeg Suro

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mengupayakan optimalisasi sektor…